Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Yaser Palito, mempertanyakan sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, yang tidak menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, instruksi Jokowi adalah agar Menhub harus mengakomodasi regulasi dari angkutan berbasis aplikasi. Masalah ini mencuat saat kasus penutupan Go-Jek beberapa waktup lalu.
"Sampai sekarang arahan Presiden ini kok belum dijalankan. Ini ada apa?”, kata Yaser, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Yaser, HIPMI juga menduga ada korporasi angkutan besar yang ingin memonopoli bisnis angkutan taksi. Menurut dia, Praktik monopoli dan penguasaan pangsa pasar taksi kota ini sangat berbahaya bagi konsumen. "Kalau persaingan dimatikan, nanti yang korban inovator-inovator startup baru dan konsumen. Sebab jujur saja, taksi konvensional ini sudah mahal, terlambat, uang kembalian penumpang kerap sengaja ditahan dengan alasan macam-macam. Sangat tidak nyaman,” terang Yaser.
Yaser juga menegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak adaptif akan digilas oleh kemajuan. Tidak peduli ukuran perusahaan itu sebesar apa. Dia membandingkan persaingan beberapa perusahaan besar dunia, yang tumbang akibat tidak mengikuti perkembangan. Dia mencontohkan Jepang, seperti Sony, Toshiba, hingga Panasonic yang satu per satu bertumbangan, sebab terlambat melakukan adaptasi. Beda halnya dengan raksasa elektronika dari Korea, seperti Samsung dan LG yang semakin berkibar, begitu juga dengan brand-brand dari Cina.
"Siapa sih yang enggak tahu Kodak dulu berjaya dengan kamera analognya. Sampai-sampai semua tustel dibilang kodak. Tapi kemudian digilas oleh teknologi kamera digital. Sekarang bangkainya ada di Hollywood berupa gedung monumen Kodak,” ujar Yaser.
Alasan ini yang mendorong HIPMI, meminta kepada pemerintah atau regulator tidak boleh kalah cepat dari para innovator. Pemerintah harus menjemput bola dengan segera merevisi berbagai kebijakan yang sudah usang dan membuat regulasi-regulasi baru yang lebih adaptif dan mutakhir bagi perkembangan zaman.
”Jangan sudah ramai-ramai begini, baru kaget-kaget birokrasi," Celetuk Yaser. (Dian Rosmala).
Berita Terkait
-
Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
-
Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?
-
IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini
-
Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang
-
18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten
-
Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar
-
Prabowo Temui Vladimir Putin saat Menhan Teken Kesepakatan Menteri Perang AS
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Emiten PPRO Keluarkan Strategi Gali Pendapatan Berulang di Kawasan Hunian
-
Wall Street Masih Terbang Setelah Trump Pede Bisa Damai dengan Iran
-
OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya