Suara.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra menegaskan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah masalah yang bisa dianggap main-main. Walaupun peristiwa PHK yang terjadi saat ini diperdebatkan dari segi jumlah
"Serikat buruh bilang bahwa saat ini terjadi PHK massal. Sementara pemerintah bilang baik-baik saja," kata Surya di Jakarta, Rabu (23/3/2016). Surya sendiri mengakui ada peningkatan jumlah peristiwa PHK, hanya saja belum menjadi sebuah krisis yang besar.
Namun Surya menegaskan terlepas dari jumlah kasus PHK, besar atau kecil, masalah PHK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab PHK menjadi perjuangan memperoleh keadilan yang membutuhkan proses yang panjang bagi korban PHK. "PHK sendiri tak masalah kalau memang itu kesalahan si pekerja. Tapi yang jadi masalah, itu salah orang lain," ujar mantan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Terkait masalah para jurnalis berstatus kontributor, menurutnya, nasibnya mirip dengan pemagangan di sejumlah pabrik. Orang yang magang tidak dianggap sebagai pekerja. Uang yang dibayarkan bukan dianggap sebagai gaji, melainkan sebagai uang saku. "Praktik ini sekarang berlangsung massif di industri media," jelasnya.
Berbagai persoalan yang membelit kontributor akibat regulasi perburuhan yang rancu. Menurut aturan hukum perburuhan saat ini, hubungan antara kontributor dengan perusahaan media bukanlah hubungan kerja. "Sekarang kalau pengusaha media tak bisa bertanggung jawab, siapa yang bisa? Seharusnya negara melalui jaminan sosial," tuturnya.
Surya mengakui UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagekerjaan sudah tidak bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini. Sayangnya, ia melihat Kementerian Ketenagakerjaan cenderung main aman dan tak mau proaktif mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan kepada DPR. Kemenaker dinilai banyak berdiam diri karena menyadari revisi UU Ketenagakerjaan akan mendapat protes keras dari berbagai pihak.
Jalan keluar bagi masalah kontributor sendiri bukannya tidak ada. Ada dua cara yang bisa ditempuh. Merubah definisi hubungan kerja dari semula mengharuskan ada pemberi kerja atau majikan menjadi tanpa ada pemberi kerja. Jika itu berhasil, segala aturan ketenagakerjaan kebawahnya juga akan berubah mengikuti. Namun cara ini merubah hakikat hukum ketenagakerjaan. "Jadi kalau cara ini ditempuh, mungkin tak ada perubahan sampai 20 tahun kedepan,"terangnya.
Cara kedua yang lebih praktis adalah memperjuangkan hak cipta atas karya jurnalistik para kontributor. Dengan demikian, kontributor tidak terikat harus menyetor berita hanya kepada satu media tertentu. Setiap penggunan berita hasil karyanya oleh berbagai media, sang kontributor akan mendapatkan bayaran. "Ini jalan keluar untuk menjawab persoalan rendahnya kesejahteraan para kontributor," tutup Surya.
Berita Terkait
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
-
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
-
Jurnalis Belanda: Putra Ronald Koeman Selangkah Lagi Gabung Persib
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April