Suara.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra menegaskan bahwa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah masalah yang bisa dianggap main-main. Walaupun peristiwa PHK yang terjadi saat ini diperdebatkan dari segi jumlah
"Serikat buruh bilang bahwa saat ini terjadi PHK massal. Sementara pemerintah bilang baik-baik saja," kata Surya di Jakarta, Rabu (23/3/2016). Surya sendiri mengakui ada peningkatan jumlah peristiwa PHK, hanya saja belum menjadi sebuah krisis yang besar.
Namun Surya menegaskan terlepas dari jumlah kasus PHK, besar atau kecil, masalah PHK tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab PHK menjadi perjuangan memperoleh keadilan yang membutuhkan proses yang panjang bagi korban PHK. "PHK sendiri tak masalah kalau memang itu kesalahan si pekerja. Tapi yang jadi masalah, itu salah orang lain," ujar mantan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Terkait masalah para jurnalis berstatus kontributor, menurutnya, nasibnya mirip dengan pemagangan di sejumlah pabrik. Orang yang magang tidak dianggap sebagai pekerja. Uang yang dibayarkan bukan dianggap sebagai gaji, melainkan sebagai uang saku. "Praktik ini sekarang berlangsung massif di industri media," jelasnya.
Berbagai persoalan yang membelit kontributor akibat regulasi perburuhan yang rancu. Menurut aturan hukum perburuhan saat ini, hubungan antara kontributor dengan perusahaan media bukanlah hubungan kerja. "Sekarang kalau pengusaha media tak bisa bertanggung jawab, siapa yang bisa? Seharusnya negara melalui jaminan sosial," tuturnya.
Surya mengakui UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagekerjaan sudah tidak bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini. Sayangnya, ia melihat Kementerian Ketenagakerjaan cenderung main aman dan tak mau proaktif mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan kepada DPR. Kemenaker dinilai banyak berdiam diri karena menyadari revisi UU Ketenagakerjaan akan mendapat protes keras dari berbagai pihak.
Jalan keluar bagi masalah kontributor sendiri bukannya tidak ada. Ada dua cara yang bisa ditempuh. Merubah definisi hubungan kerja dari semula mengharuskan ada pemberi kerja atau majikan menjadi tanpa ada pemberi kerja. Jika itu berhasil, segala aturan ketenagakerjaan kebawahnya juga akan berubah mengikuti. Namun cara ini merubah hakikat hukum ketenagakerjaan. "Jadi kalau cara ini ditempuh, mungkin tak ada perubahan sampai 20 tahun kedepan,"terangnya.
Cara kedua yang lebih praktis adalah memperjuangkan hak cipta atas karya jurnalistik para kontributor. Dengan demikian, kontributor tidak terikat harus menyetor berita hanya kepada satu media tertentu. Setiap penggunan berita hasil karyanya oleh berbagai media, sang kontributor akan mendapatkan bayaran. "Ini jalan keluar untuk menjawab persoalan rendahnya kesejahteraan para kontributor," tutup Surya.
Berita Terkait
-
Yura Yunita Ungkap Pernah Liputan ke Penjara Nusakambangan: Challenging!
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Menegangkan Saat Liputan di Penjara Nusakambangan
-
Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah