Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengkritik keras rencana pemerintah menerapkan pengenaan cukai terhadap produk bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut jika jadi diterapkan hanya akan menambah beban bagi masyarakat dan tidak menjamin keberhasilan konversi BBM terhadap energi baru terbarukan (EBT).
"Itu adalah kebijakan yang ngawur. Partai kami paling awal menentang kebijakan tersebut," kata Syaikhul saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2016).
Politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa selama ini masyarakat yang setiap hari harus membeli BBM sudah dibebani berbagai macam pajak. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Hal ini yang membuat harga BBM di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara lain. "Kalau masih ditambahi lagi dikenakan cukai, akan semakin berat beban hidup masyarakat sehari-hari," ujarnya.
Selain itu, ia juga meragukan alasan pemerintah untuk menerapkan cukai BBM memang sengaja agar masyarakat beralih mengonsumsi EBT. Persoalannya, ketersediaan EBT di lapangan masih sangat kecil. Menemukan lokasi yang menjual EBT masih sangat jarang di Indonesia. "Harusnya pemerintah pacu terlebih dahulu pengembangan dan produksi EBT. Kalau stoknya sudah banyak seperti BBM dan mudah mengaksesnya, barulah pemerintah mahalkan harga BBM dengan cukai," tambahnya.
Ia mengkhawatirkan jika pemerintah ngotot menerapkan cukai BBM, yang ada justru gejolak sosial besar yang muncul. Karena ketersediaan EBT masih langka, masyarakat akan tetap membeli BBM karena belum ada alternatif lain. "Kalau harganya mahal, tentu akan jadi persoalan nanti," tutup Syaikhul.
Wancana penerapan cukai BBM dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sejak pertengahan tahun lalu. Menurutnya, pungutan cukai terhadap setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat bisa saja jadi opsi pemerintah. Adanya opsi untuk mengenakan pungutan cukai BBM didasarkan pada rencana pemerintah yang bakal mengembalikan esensi pemanfaatan BBM atau sumber energi lainnya sebagai penggerak roda ekonomi dan industri atau yang dikenal sebagai filosofi energi.
Atas dasar hal itu, mantan Direktur Utama PT Pindad itu berpadangan sudah seyognya BBM dapat dikenakan pungutan lain selain Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini sudah dimasukkan ke dalam komponen harga BBM di Indonesia.
Adapun dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp186,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp146,4 triliun, penerimaan bea masuk Rp37,2 triliun dan penerimaan bea keluar Rp2,9 triliun.
Berita Terkait
-
Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat
-
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen, Purbaya Bisa 'Rugi' Rp 500 Miliar
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun: Gini-gini Uangnya Banyak!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
-
BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi
-
DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026
-
Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR
-
Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini
-
B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital