Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengkritik keras rencana pemerintah menerapkan pengenaan cukai terhadap produk bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut jika jadi diterapkan hanya akan menambah beban bagi masyarakat dan tidak menjamin keberhasilan konversi BBM terhadap energi baru terbarukan (EBT).
"Itu adalah kebijakan yang ngawur. Partai kami paling awal menentang kebijakan tersebut," kata Syaikhul saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2016).
Politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa selama ini masyarakat yang setiap hari harus membeli BBM sudah dibebani berbagai macam pajak. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB). Hal ini yang membuat harga BBM di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara lain. "Kalau masih ditambahi lagi dikenakan cukai, akan semakin berat beban hidup masyarakat sehari-hari," ujarnya.
Selain itu, ia juga meragukan alasan pemerintah untuk menerapkan cukai BBM memang sengaja agar masyarakat beralih mengonsumsi EBT. Persoalannya, ketersediaan EBT di lapangan masih sangat kecil. Menemukan lokasi yang menjual EBT masih sangat jarang di Indonesia. "Harusnya pemerintah pacu terlebih dahulu pengembangan dan produksi EBT. Kalau stoknya sudah banyak seperti BBM dan mudah mengaksesnya, barulah pemerintah mahalkan harga BBM dengan cukai," tambahnya.
Ia mengkhawatirkan jika pemerintah ngotot menerapkan cukai BBM, yang ada justru gejolak sosial besar yang muncul. Karena ketersediaan EBT masih langka, masyarakat akan tetap membeli BBM karena belum ada alternatif lain. "Kalau harganya mahal, tentu akan jadi persoalan nanti," tutup Syaikhul.
Wancana penerapan cukai BBM dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sejak pertengahan tahun lalu. Menurutnya, pungutan cukai terhadap setiap liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat bisa saja jadi opsi pemerintah. Adanya opsi untuk mengenakan pungutan cukai BBM didasarkan pada rencana pemerintah yang bakal mengembalikan esensi pemanfaatan BBM atau sumber energi lainnya sebagai penggerak roda ekonomi dan industri atau yang dikenal sebagai filosofi energi.
Atas dasar hal itu, mantan Direktur Utama PT Pindad itu berpadangan sudah seyognya BBM dapat dikenakan pungutan lain selain Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini sudah dimasukkan ke dalam komponen harga BBM di Indonesia.
Adapun dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp186,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp146,4 triliun, penerimaan bea masuk Rp37,2 triliun dan penerimaan bea keluar Rp2,9 triliun.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok