Suara.com - Penyelenggaran waralaba terancam terbebas dari peraturan perundangan. Dengan demikian, usaha waralaba bisa saja dijalankan tanpa lagi mengacu kepada hukum ataupun regulasi.
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menjelaskan dalam UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 117 menyebutkan ketentuan yang mengatur perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, UU no. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, juga sudah lama tidak berlaku (dicabut). Kedua peraturan perundangan di atas, merupakan dasar hukum PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
"Dengan dicabutnya kedua peraturan perudangan tadi, maka PP no. 42 tahun 2007 harus pula dicabut dan direvisi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kevakuman hukum dalam praktek usaha waralaba," kata Amir di Jakarta, Kamis (7/3/2016).
Amir menambahkan sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera merevisi PP no. 42 Tahun 2007. Dengan PP no. 42 sudah tidak memiliki dasar hukumnya lagi, maka Permendag yang terkait waralaba yang dibuat berdasarkan PP tersebut, harus pula direvisi.
Dia menerangkan, perubahan/revisi dimaksudkan untuk menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan kongrit usaha waralaba, dalam rangka memacu waralaba Indonesia, lebih berdaya saing di era pasar bebas, khususnya MEA.
"Waralaba adalah suatu metode usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja, sekaligus menumbuhkan entrepreneur. Hampir di setiap negara di dunia mempraktekan waralaba, selain untuk tujuan seperti disebut di atas, juga dalam rangka mengembangkan UKM, memasarkan produk kreatif berbasis budaya lokal dan memperkenalkan brand nasional suatu negara ke pasar global," tambah Amir.
Menurut dia, waralaba Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dalam rangka memasarkan serta memperkenalkan produk kreatif & brand nasional. "Disiliha perlunya insentif bagi waralaba oleh pemerintah. Perusahaan waralaba internasional harus diwajibkan untuk membangun pabrik bahan baku utamanya di Indonesia," tutup Amir.
Berita Terkait
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Buku Putih UMKM Hijau Diluncurkan, Targetkan Ekonomi Rendah Karbon 2045
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
Penempatan Dana Pemerintah, BRI Fokus Salurkan Kredit untuk UMKM
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya