Suara.com - Penyelenggaran waralaba terancam terbebas dari peraturan perundangan. Dengan demikian, usaha waralaba bisa saja dijalankan tanpa lagi mengacu kepada hukum ataupun regulasi.
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menjelaskan dalam UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 117 menyebutkan ketentuan yang mengatur perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, UU no. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, juga sudah lama tidak berlaku (dicabut). Kedua peraturan perundangan di atas, merupakan dasar hukum PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
"Dengan dicabutnya kedua peraturan perudangan tadi, maka PP no. 42 tahun 2007 harus pula dicabut dan direvisi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kevakuman hukum dalam praktek usaha waralaba," kata Amir di Jakarta, Kamis (7/3/2016).
Amir menambahkan sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera merevisi PP no. 42 Tahun 2007. Dengan PP no. 42 sudah tidak memiliki dasar hukumnya lagi, maka Permendag yang terkait waralaba yang dibuat berdasarkan PP tersebut, harus pula direvisi.
Dia menerangkan, perubahan/revisi dimaksudkan untuk menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan kongrit usaha waralaba, dalam rangka memacu waralaba Indonesia, lebih berdaya saing di era pasar bebas, khususnya MEA.
"Waralaba adalah suatu metode usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja, sekaligus menumbuhkan entrepreneur. Hampir di setiap negara di dunia mempraktekan waralaba, selain untuk tujuan seperti disebut di atas, juga dalam rangka mengembangkan UKM, memasarkan produk kreatif berbasis budaya lokal dan memperkenalkan brand nasional suatu negara ke pasar global," tambah Amir.
Menurut dia, waralaba Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dalam rangka memasarkan serta memperkenalkan produk kreatif & brand nasional. "Disiliha perlunya insentif bagi waralaba oleh pemerintah. Perusahaan waralaba internasional harus diwajibkan untuk membangun pabrik bahan baku utamanya di Indonesia," tutup Amir.
Berita Terkait
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra