Suara.com - Penyelenggaran waralaba terancam terbebas dari peraturan perundangan. Dengan demikian, usaha waralaba bisa saja dijalankan tanpa lagi mengacu kepada hukum ataupun regulasi.
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menjelaskan dalam UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 117 menyebutkan ketentuan yang mengatur perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, UU no. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, juga sudah lama tidak berlaku (dicabut). Kedua peraturan perundangan di atas, merupakan dasar hukum PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
"Dengan dicabutnya kedua peraturan perudangan tadi, maka PP no. 42 tahun 2007 harus pula dicabut dan direvisi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kevakuman hukum dalam praktek usaha waralaba," kata Amir di Jakarta, Kamis (7/3/2016).
Amir menambahkan sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera merevisi PP no. 42 Tahun 2007. Dengan PP no. 42 sudah tidak memiliki dasar hukumnya lagi, maka Permendag yang terkait waralaba yang dibuat berdasarkan PP tersebut, harus pula direvisi.
Dia menerangkan, perubahan/revisi dimaksudkan untuk menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan kongrit usaha waralaba, dalam rangka memacu waralaba Indonesia, lebih berdaya saing di era pasar bebas, khususnya MEA.
"Waralaba adalah suatu metode usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja, sekaligus menumbuhkan entrepreneur. Hampir di setiap negara di dunia mempraktekan waralaba, selain untuk tujuan seperti disebut di atas, juga dalam rangka mengembangkan UKM, memasarkan produk kreatif berbasis budaya lokal dan memperkenalkan brand nasional suatu negara ke pasar global," tambah Amir.
Menurut dia, waralaba Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dalam rangka memasarkan serta memperkenalkan produk kreatif & brand nasional. "Disiliha perlunya insentif bagi waralaba oleh pemerintah. Perusahaan waralaba internasional harus diwajibkan untuk membangun pabrik bahan baku utamanya di Indonesia," tutup Amir.
Berita Terkait
-
UMKM Perempuan Masih Hadapi Tantangan, Pendampingan Jadi Kunci Keberlanjutan
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO