Suara.com - Penyelenggaran waralaba terancam terbebas dari peraturan perundangan. Dengan demikian, usaha waralaba bisa saja dijalankan tanpa lagi mengacu kepada hukum ataupun regulasi.
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy menjelaskan dalam UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 117 menyebutkan ketentuan yang mengatur perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, UU no. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, juga sudah lama tidak berlaku (dicabut). Kedua peraturan perundangan di atas, merupakan dasar hukum PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
"Dengan dicabutnya kedua peraturan perudangan tadi, maka PP no. 42 tahun 2007 harus pula dicabut dan direvisi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kevakuman hukum dalam praktek usaha waralaba," kata Amir di Jakarta, Kamis (7/3/2016).
Amir menambahkan sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera merevisi PP no. 42 Tahun 2007. Dengan PP no. 42 sudah tidak memiliki dasar hukumnya lagi, maka Permendag yang terkait waralaba yang dibuat berdasarkan PP tersebut, harus pula direvisi.
Dia menerangkan, perubahan/revisi dimaksudkan untuk menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan kongrit usaha waralaba, dalam rangka memacu waralaba Indonesia, lebih berdaya saing di era pasar bebas, khususnya MEA.
"Waralaba adalah suatu metode usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja, sekaligus menumbuhkan entrepreneur. Hampir di setiap negara di dunia mempraktekan waralaba, selain untuk tujuan seperti disebut di atas, juga dalam rangka mengembangkan UKM, memasarkan produk kreatif berbasis budaya lokal dan memperkenalkan brand nasional suatu negara ke pasar global," tambah Amir.
Menurut dia, waralaba Indonesia harus mampu bersaing di pasar global dalam rangka memasarkan serta memperkenalkan produk kreatif & brand nasional. "Disiliha perlunya insentif bagi waralaba oleh pemerintah. Perusahaan waralaba internasional harus diwajibkan untuk membangun pabrik bahan baku utamanya di Indonesia," tutup Amir.
Berita Terkait
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
-
Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Beleid E-Commerce Segera Rampung, Apa Poin Utamanya?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
-
ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit
-
ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026