Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan Indonesia tidak memerlukan standard selain Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk perkebunan sawit berkelanjutan.
"Kita sudah punya ISPO. Jadi kita mengacu kepada standar kita," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (14/4/2016), menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota DPR tentang IPOP (Indonesian Palm Oil Pledge).
Protes terkait IPOP juga kerap disuarakan petani kelapa sawit di sejumlah daerah setelah sawit yang mereka produksi ternyata ditolak oleh industri sawit yang menguasai pasar. IPOP adalah perjanjian yang dibuat bersama raksasa-raksasa industri sawit, akhir 2014. Mereka berjanji untuk tidak menampung sawit dari lahan hasil deforestasi, gambut, lahan dengan stok karbon tinggi (HCS).
Mentan menjelaskan ISPO saat ini didorong menjadi standar yang diterima secara internasional bersama dengan standar yang dikembangkan Malaysia, MSPO (Malaysian Sustainable Palm Oil).
Amran juga meminta agar kampanye hitam untuk kelapa sawit dihentikan, karena, ada 16 juta jiwa masyarakat yang bergantung secara langsung dengan usaha perkebunan sawit, dan jumlah tersebut dapat meningkat hingga 30 juta jiwa jika menghitung lapangan kerja tidak langsung.
"Orangutan harus kita perhatikan. Tapi orang benerannya juga diperhatikan," katanya.
Dia mengingatkan, jika masyarakat tidak bisa hidup dari kebun sawit yang dikhawatirkan adalah mereka akan melakukan penebangan liar yang pasti berdampak negatif bagi kelestarian hutan.
Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir menegaskan pemerintah pasti akan membubarkan IPOP. Pembubaran itu akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Akan ada pembahasan bersama untuk membubarkan IPOP," kata dia.
Sementara itu anggota DPR Komisi IV Hamdani mendesak pemerintah tegas melarang IPOP. Dia khawatir, jika kesepakatan raksasa sawit itu dilaksanakan akan menimbulkan konflik sosial.
"Kalau IPOP dilaksanakan, yang kesulitan adalah petani rakyat swadaya yang tanamannya baru ditanam," kata dari anggota dari Fraksi Nasdem itu.
Hamdani menyatakan, jika disepakatinya IPOP adalah terkait isu lingkungan hidup, maka alasan itu tidak tepat. Pasalnya, Indonesia telah telah memiliki standard Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk menjamin kelestarian hutan.
"Jadi IPOP tidak diperlukan lagi. Janganlah kita menuruti aturan asing untuk menentukan standard keberlanjutan," katanya.
Soal potensi kartel, Hamdani mengingatkan KPPU sudah melakukan dan akan menyelidiki potensi kartel dari IPOP. Menurut dia, IPOP melanggar UUD 1945 pasal 33, terutama ayat (4) yang menjelaskan, perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Kalau IPOP tetap dilaksanakan, dikhawatirkan timbul kartelisasi perkebunan seperti di peternakan, yang hanya dikuasai beberapa pemilik modal saja," kata Hamdani. (Antara)
Berita Terkait
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara