Suara.com - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyatakan mendukung langkah Kementerian Pertanian untuk membubarkan kesepakatan "Indonesia Palm Oil Pledge" (IPOP). Sebab persekutuan bisnis yang berpotensi menimbulkan monopoli memang tidak sesuai dengan semangat ekonomi berkeadilan yang tetuang dalam UUD 1945.
"Saya kira kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menyatakan IPOP berpotensi menjadi kartel, tentu harus kita dukung kalau memang pemerintah akan membubarkannya," kata Edhy saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/4/2016).
Edhy menegaskan bahwa UUD 1945 menggariskan bahwa ekonomi tidak boleh dikuasai segelintir kelompok tertentu yang bisa mengakibatkan kesejahteraan rakyat terpinggirkan. Kalaupun dibenarkan ada monopoli, itu hanya untuk negara yang memang diharuskan menguasai dan mengelolaan kekayaan alam yang bersifat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. "Jadi memang tidak boleh ada monopoli oleh kelompok kecil tertentu," ujar politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (14/4/2016), KPPU telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa IPOP tidak dapat diimplementasikan karena berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktik monopoli, dan atau persaingan usaha tidak sehat pada industri kelapa sawit nasional. IPOP sebagai kesepakatan pelaku usaha kelapa sawit diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Karena itu KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Terdapat lima perusahaan sawit besar yang masuk dalam IPOP yaitu Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri. Kelima perusahaan itu menampung hampir 90 persen seluruh tandan buah segar (TBS) dan CPO Indonesia, termasuk di dalamnya TBS dari 4,5 juta sawit rakyat. Komitmen ini ditandatangani di sela-sela KTT Perubahan Iklim di New York September tahun 2014, menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Komitmen IPOP diduga untuk menjawab kritikan negara-negara Barat terhadap pemerintah Indonesia terkait perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan. Sejumlah aturan dalam IPOP dikritik keras, seperti soal HCS (high carbon stock) yang wajib dipenuhi oleh anggota IPOP. Aturan itu sama sekali tidak diatur di dalam UU dan peraturan lain di negara ini. Termasuk di dalam aturan standar wajib keberlanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Jika standar HCS 35 diterapkan, bisa dipastikan separo atau sekitar 3 juta petani kelapa sawit di Indonesia akan kehilangan mata pencaharian mereka.
Berita Terkait
-
8 Masalah Paling Panas Piala Dunia 2026: Tiket dan Parkir Mahal hingga Perang AS-Iran
-
Deretan Fakta Tewasnya Bos Kartel Narkoba El Mencho
-
70 Orang Tewas, Jalanan Meksiko Jadi Arena Pembantaian, FIFA Cuma Bilang Begini
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Ngeri! 12.575 Kasus Orang Hilang di Salah Satu Kota Penyelenggara Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun