Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance pada pertengahan tahun ini.
"Targetnya (SE) akhir semester ini lah, Juni ya," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Eddy menuturkan, penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penerbitan SE sendiri merupakan amanat dariPeraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.
"Sebenarnya ini kan amanat dari POJK yang lalu, jadi nanti kita di dalam memasarkan produknya itu bagaimana nanti kerjasamanya dengan bank, jangan sampai di satu sisi katakanlah tidak memberikan keadilan pada pihak lainnya, diatur nanti di dalam format kerja samanya," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, di dalam SE tersebut nantinya juga akan diatur mekanisme agar tidak ada monopoli produk bancassurance oleh satu bank. Bank diwajibkan memberikan pilihan produk bancassurance kepada nasabah.
"Bank harus memberikan opsi kepada nasabah sehingga bisa memilih produk yang terbaik," kata Eddy.
Produk bancassurance sendiri, lanjut Eddy, juga diharapkan merupakan produk asuransi tradisional, bukan yang sifatnya kompleks (sophisticated).
"Kalau sophisticated dijual oleh agen yang sudah lebih paham kan," ujarnya.
Sementara itu, OJK juga akan melengkapi aturan penerbitan SE bancassurance dengan e-Iicensing yakni penggunaan sistem IT untuk percepat persetujuan produk bancassurance.
"Jadi kita akan turunkan batas waktunya dari sekarang 100 hari jadi 20 hari sudah bisa keluar," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah