Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance pada pertengahan tahun ini.
"Targetnya (SE) akhir semester ini lah, Juni ya," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Eddy menuturkan, penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penerbitan SE sendiri merupakan amanat dariPeraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.
"Sebenarnya ini kan amanat dari POJK yang lalu, jadi nanti kita di dalam memasarkan produknya itu bagaimana nanti kerjasamanya dengan bank, jangan sampai di satu sisi katakanlah tidak memberikan keadilan pada pihak lainnya, diatur nanti di dalam format kerja samanya," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, di dalam SE tersebut nantinya juga akan diatur mekanisme agar tidak ada monopoli produk bancassurance oleh satu bank. Bank diwajibkan memberikan pilihan produk bancassurance kepada nasabah.
"Bank harus memberikan opsi kepada nasabah sehingga bisa memilih produk yang terbaik," kata Eddy.
Produk bancassurance sendiri, lanjut Eddy, juga diharapkan merupakan produk asuransi tradisional, bukan yang sifatnya kompleks (sophisticated).
"Kalau sophisticated dijual oleh agen yang sudah lebih paham kan," ujarnya.
Sementara itu, OJK juga akan melengkapi aturan penerbitan SE bancassurance dengan e-Iicensing yakni penggunaan sistem IT untuk percepat persetujuan produk bancassurance.
"Jadi kita akan turunkan batas waktunya dari sekarang 100 hari jadi 20 hari sudah bisa keluar," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?