Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance pada pertengahan tahun ini.
"Targetnya (SE) akhir semester ini lah, Juni ya," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Eddy menuturkan, penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penerbitan SE sendiri merupakan amanat dariPeraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank.
"Sebenarnya ini kan amanat dari POJK yang lalu, jadi nanti kita di dalam memasarkan produknya itu bagaimana nanti kerjasamanya dengan bank, jangan sampai di satu sisi katakanlah tidak memberikan keadilan pada pihak lainnya, diatur nanti di dalam format kerja samanya," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, di dalam SE tersebut nantinya juga akan diatur mekanisme agar tidak ada monopoli produk bancassurance oleh satu bank. Bank diwajibkan memberikan pilihan produk bancassurance kepada nasabah.
"Bank harus memberikan opsi kepada nasabah sehingga bisa memilih produk yang terbaik," kata Eddy.
Produk bancassurance sendiri, lanjut Eddy, juga diharapkan merupakan produk asuransi tradisional, bukan yang sifatnya kompleks (sophisticated).
"Kalau sophisticated dijual oleh agen yang sudah lebih paham kan," ujarnya.
Sementara itu, OJK juga akan melengkapi aturan penerbitan SE bancassurance dengan e-Iicensing yakni penggunaan sistem IT untuk percepat persetujuan produk bancassurance.
"Jadi kita akan turunkan batas waktunya dari sekarang 100 hari jadi 20 hari sudah bisa keluar," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS