Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat aturan khususnya terkait kebijakan bagi industri asuransi, dapat lebih komprehensif.
Menanggapi Surat Edaran (SE) OJK terkait larangan monopoli produk bancassurance yang akan diterbitkan pertengahan tahun ini, Pelaksana Tugas (Plt) AAJI Togar Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5/2016), menilai hal tersebut memang harus dilakukan namun perlu didiskusikan dengan berbagai pihak.
Togar memaklumi kalau ada induk perusahaan yang ingin memberikan bisnis ke anak usahanya, namun ada prinsip bisnis persaingan bebas yang juga harus diingat dimana nasabah bebas untuk memiliki produk asuransi.
"Memang di sisi lain, peraturan tidak boleh sepotong-sepotongn jadi tidak adil. Baiknya harus ada diskusi yang pas dan baik mengenai hal ini (SE bancassurance). Tapi sekarang acuannya apa, pemerintah maunya apa, OJK maunya apa," ujar Togar.
Menurut Togar, memang niat otoritas baik untuk perlindungan konsumen, namun perlindungan bagi pelaku bisnis asuransi juga patut dipertimbangkan. "Antara pemegang saham, pebisnis, juga harus dilindungi. Kalau tidak bagaimana mau bayar pajak, yang diatur juga tidak ada," katanya.
Kendati demikian, Togar juga menilai perusahaan asuransi juga semestinya memiliki strategi bisnis sendiri dengan tidak hanya mengandalkan kontrak eksklusif dengan bank tertentu. "Apakah dengan tidak adanya kontrak ekslusif, lantas bisnis bancassurance mati? Enggak dong," ujar Togar.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance pada Juni 2016. Penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah ini karena amanat dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas