Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat aturan khususnya terkait kebijakan bagi industri asuransi, dapat lebih komprehensif.
Menanggapi Surat Edaran (SE) OJK terkait larangan monopoli produk bancassurance yang akan diterbitkan pertengahan tahun ini, Pelaksana Tugas (Plt) AAJI Togar Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5/2016), menilai hal tersebut memang harus dilakukan namun perlu didiskusikan dengan berbagai pihak.
Togar memaklumi kalau ada induk perusahaan yang ingin memberikan bisnis ke anak usahanya, namun ada prinsip bisnis persaingan bebas yang juga harus diingat dimana nasabah bebas untuk memiliki produk asuransi.
"Memang di sisi lain, peraturan tidak boleh sepotong-sepotongn jadi tidak adil. Baiknya harus ada diskusi yang pas dan baik mengenai hal ini (SE bancassurance). Tapi sekarang acuannya apa, pemerintah maunya apa, OJK maunya apa," ujar Togar.
Menurut Togar, memang niat otoritas baik untuk perlindungan konsumen, namun perlindungan bagi pelaku bisnis asuransi juga patut dipertimbangkan. "Antara pemegang saham, pebisnis, juga harus dilindungi. Kalau tidak bagaimana mau bayar pajak, yang diatur juga tidak ada," katanya.
Kendati demikian, Togar juga menilai perusahaan asuransi juga semestinya memiliki strategi bisnis sendiri dengan tidak hanya mengandalkan kontrak eksklusif dengan bank tertentu. "Apakah dengan tidak adanya kontrak ekslusif, lantas bisnis bancassurance mati? Enggak dong," ujar Togar.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance pada Juni 2016. Penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah ini karena amanat dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah