Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat aturan khususnya terkait kebijakan bagi industri asuransi, dapat lebih komprehensif.
Menanggapi Surat Edaran (SE) OJK terkait larangan monopoli produk bancassurance yang akan diterbitkan pertengahan tahun ini, Pelaksana Tugas (Plt) AAJI Togar Pasaribu di Jakarta, Rabu (10/5/2016), menilai hal tersebut memang harus dilakukan namun perlu didiskusikan dengan berbagai pihak.
Togar memaklumi kalau ada induk perusahaan yang ingin memberikan bisnis ke anak usahanya, namun ada prinsip bisnis persaingan bebas yang juga harus diingat dimana nasabah bebas untuk memiliki produk asuransi.
"Memang di sisi lain, peraturan tidak boleh sepotong-sepotongn jadi tidak adil. Baiknya harus ada diskusi yang pas dan baik mengenai hal ini (SE bancassurance). Tapi sekarang acuannya apa, pemerintah maunya apa, OJK maunya apa," ujar Togar.
Menurut Togar, memang niat otoritas baik untuk perlindungan konsumen, namun perlindungan bagi pelaku bisnis asuransi juga patut dipertimbangkan. "Antara pemegang saham, pebisnis, juga harus dilindungi. Kalau tidak bagaimana mau bayar pajak, yang diatur juga tidak ada," katanya.
Kendati demikian, Togar juga menilai perusahaan asuransi juga semestinya memiliki strategi bisnis sendiri dengan tidak hanya mengandalkan kontrak eksklusif dengan bank tertentu. "Apakah dengan tidak adanya kontrak ekslusif, lantas bisnis bancassurance mati? Enggak dong," ujar Togar.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance pada Juni 2016. Penerbitan SE tersebut bagian dari upaya untuk mendorong penetrasi asuransi tidak hanya di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, tapi juga masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah ini karena amanat dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 yang akan mengatur aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. (Antara)
Berita Terkait
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?