Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2015 merupakan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia.
"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (22/05/2016).
Pandangan Misbakhun tersebut disampaikannya pada sosialisasi UU Penjaminan bersama para pelaku UMKMK di Pasuruan akhir pekan lalu.
Menurut Misbakhun, dengan UU Penjaminan, para pelaku UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan serta mengembangkan usahanya. Hal ini, sejalan dengan visi kemandirian ekonomi Presiden Jokowi-JK.
“UU Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dimana negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya UMKMK,” tegas pria kelahiran Pasuruan itu.
Ke depannya, lanjut Misbakhun, penjaminan bisa mendongkrak peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga nantinya dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.
“Selain mendongkrak peran intermediasi perbankan, kegiatan penjaminan juga dapat menumbuhkan lembaga-lembaga keuangan non bank di tanah air,” kata anggota Baleg DPR ini.
Dalam struktur perekonomian Indonesia, UMKMK memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013. Mayoritas aktivitas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat. Namun sayangnya, meski memiliki jumlah unit usaha yang besar, tapi masih terdapat calon UMKMK yang belum memperoleh akses permodalan kepada perbankan. Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan.
“Faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK,” papar Misbakhun.
Jamak diketahui, UU Penjaminan ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 yang telah diketok DPR. UU ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Golkar. Pengajuan RUU ini masuk dalam Prolegnas melalui proses lama. Sebelumnya, pada tahun 2006 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan telah mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Penjaminan.
Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Januari 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali
-
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Hingga 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025