Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2015 merupakan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia.
"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (22/05/2016).
Pandangan Misbakhun tersebut disampaikannya pada sosialisasi UU Penjaminan bersama para pelaku UMKMK di Pasuruan akhir pekan lalu.
Menurut Misbakhun, dengan UU Penjaminan, para pelaku UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan serta mengembangkan usahanya. Hal ini, sejalan dengan visi kemandirian ekonomi Presiden Jokowi-JK.
“UU Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dimana negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya UMKMK,” tegas pria kelahiran Pasuruan itu.
Ke depannya, lanjut Misbakhun, penjaminan bisa mendongkrak peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga nantinya dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.
“Selain mendongkrak peran intermediasi perbankan, kegiatan penjaminan juga dapat menumbuhkan lembaga-lembaga keuangan non bank di tanah air,” kata anggota Baleg DPR ini.
Dalam struktur perekonomian Indonesia, UMKMK memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013. Mayoritas aktivitas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat. Namun sayangnya, meski memiliki jumlah unit usaha yang besar, tapi masih terdapat calon UMKMK yang belum memperoleh akses permodalan kepada perbankan. Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan.
“Faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK,” papar Misbakhun.
Jamak diketahui, UU Penjaminan ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 yang telah diketok DPR. UU ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Golkar. Pengajuan RUU ini masuk dalam Prolegnas melalui proses lama. Sebelumnya, pada tahun 2006 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan telah mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Penjaminan.
Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Januari 2016 lalu.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok
-
LPDB Koperasi Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Melalui Koperasi Modern
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Minyak Kembali Bergejolak
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG