Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2015 merupakan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia.
"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (22/05/2016).
Pandangan Misbakhun tersebut disampaikannya pada sosialisasi UU Penjaminan bersama para pelaku UMKMK di Pasuruan akhir pekan lalu.
Menurut Misbakhun, dengan UU Penjaminan, para pelaku UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan serta mengembangkan usahanya. Hal ini, sejalan dengan visi kemandirian ekonomi Presiden Jokowi-JK.
“UU Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dimana negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya UMKMK,” tegas pria kelahiran Pasuruan itu.
Ke depannya, lanjut Misbakhun, penjaminan bisa mendongkrak peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga nantinya dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.
“Selain mendongkrak peran intermediasi perbankan, kegiatan penjaminan juga dapat menumbuhkan lembaga-lembaga keuangan non bank di tanah air,” kata anggota Baleg DPR ini.
Dalam struktur perekonomian Indonesia, UMKMK memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013. Mayoritas aktivitas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat. Namun sayangnya, meski memiliki jumlah unit usaha yang besar, tapi masih terdapat calon UMKMK yang belum memperoleh akses permodalan kepada perbankan. Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan.
“Faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK,” papar Misbakhun.
Jamak diketahui, UU Penjaminan ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 yang telah diketok DPR. UU ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Golkar. Pengajuan RUU ini masuk dalam Prolegnas melalui proses lama. Sebelumnya, pada tahun 2006 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan telah mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Penjaminan.
Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Januari 2016 lalu.
Berita Terkait
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Dukung Sensus Ekonomi 2026, BRI Mamuju Siap Kawal Data UMKM Sulawesi Barat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen