Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar perizinan dan pelayanan publik untuk memberikan kemudahan berusaha.
"Ada kurang lebih enam UU yang mengatur perizinan usaha dan pelayanan publik yang ingin kita standarkan ke dalam satu PP supaya tidak ada yang berubah. Kita ingin kebijakan itu 'sustainable' jadi tidak berubah kalau ganti pemerintahan atau menteri," kata Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady dalam diskusi ekonomi di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Edy mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan fundamental dalam hal penataan standardinasi perizinan publik untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendirikan usaha sehingga tidak terbentur proses birokrasi yang berlapis.
Ia menjelaskan keenam undang-undang (UU) yang menjadi turunan dari PP tersebut untuk memenuhi standar perizinan publik, yakni uu mengenai pelayanan publik, uu administrasi publik, uu aparatur negara, uu pemerintah daerah yang mengatur norma dan kewenangan, uu persaingan usaha dan uu investasi.
Menurut dia, banyak aturan yang telah tercantum dalam undang-undang gampang berubah seiring dengan pergantian pemerintah dan menteri yang pada saat itu menjabat.
Selain itu, alasan lain penyusunan PP ini adalah banyaknya prosedur di lapangan yang menghambat proses perizinan, bahkan prosedur tersebut hanya semacam petunjuk teknis yang dikeluarkan bukan dari pemerintah pusat namun kenyataannya memberikan hambatan besar bagi pengusaha atau investor.
Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang merampungkan PP dalam sejumlah rapat internal agar dapat disahkan secepatnya.
Paket Kebijakan Ekonomi XII yang diumumkan pada 28 April 2016 memang ditujukan memberi kemudahan memulai usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah melalui perbaikan aturan, prosedur perizinan, serta biaya untuk memudahkan kalangan usaha.
Sepanjang 2015 sejak Paket Kebijakan Ekonomi I diumumkan, komitmen dan persetujuan investasi melalui BKPM mencapai Rp1.852 triliun atau tumbuh sebesar 45 persen dari tahun ke tahun, namun realisasinya hanya mencapai Rp545,4 triliun atau tumbuh sebesar 17,8 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya