Seolah menjadi pil pahit, setiap menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga kebutuhan pokok melonjak, cukup signifikan. Dan konsumen pun tidak ada pilihan alternatif kebutuhan pokok lainnya, karena semua komoditas mengalami kenaikan. Khususnya kenaikan harga daging sapi, yang rata-rata harganya mencapai Rp 125.000-Rp130.000 per kg. Bahkan, di Banda Aceh harganya mencapai Rp 160.000-Rp 170.000 per kg.
Melonjaknya harga kebutuhan pokok dan khususnya harga daging sapi, dalam konteks perlindungan konsumen, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan daging sapi, dengan harga yang wajar dan terjangkau. "Melonjaknya harga daging sapi, juga harus diwaspadai dari sisi mutu daging atau bahkan fenomena daging oplosan. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dalam hal ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Sabtu (4/6/2016).
Dalam konteks UU Pangan, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU tentang Pangan. Stabilisasi harga pangan salah satu bentuk pelayanan publik, dengan demikian harga pangan yangg tidak stabil adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik oleh negara, pemerintah.
YLKI menduga, melonjaknya harga pangan dan daging sapi lebih karena adanya distorsi pasar dalam mekanisme penentuan harga daging. Oleh karena itu, seharusnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa struktur pasar kebutuhan pangan dan daging sapi bekerja secara natural, sehingga menghasilkan harga pangan dan daging sapi yang kompetitif. Tidak dikuasai oleh pelaku pasar tertentu, khususnya importir dan atau cukong-cukong pasar lainnya.
YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan stabilisasi harga-harga bahan pangan secara meluas dan holistik. Bukan sekadar melakukan operasi pasar, tetapi juga membongkar struktur pasar agar lebih sehat, dan fair; baik dari sisi pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang melakukan distorsi harga. Bukan hal yang tidak mungkin, pelaku-pelaku pasar yang melakukan distorsi harga dan pasokan diproses secara hukum, dengan klausul melakukan tindak pidana ekonomi.
"Selain itu, sebaiknya masyarakat konsumen berkonsumsi secara rasional, melakukan pembelian sewajarnya dan kalau perlu melakukan upaya diversifikasi bahan pangan. Sehingga tidak memperparah distorsi harga bahan pangan," tutup Tulus.
Berita Terkait
-
Jaga Kelancaran Mudik, YLKI Minta Pertamina Lakukan Ini
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu