Seolah menjadi pil pahit, setiap menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga kebutuhan pokok melonjak, cukup signifikan. Dan konsumen pun tidak ada pilihan alternatif kebutuhan pokok lainnya, karena semua komoditas mengalami kenaikan. Khususnya kenaikan harga daging sapi, yang rata-rata harganya mencapai Rp 125.000-Rp130.000 per kg. Bahkan, di Banda Aceh harganya mencapai Rp 160.000-Rp 170.000 per kg.
Melonjaknya harga kebutuhan pokok dan khususnya harga daging sapi, dalam konteks perlindungan konsumen, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan daging sapi, dengan harga yang wajar dan terjangkau. "Melonjaknya harga daging sapi, juga harus diwaspadai dari sisi mutu daging atau bahkan fenomena daging oplosan. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dalam hal ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Sabtu (4/6/2016).
Dalam konteks UU Pangan, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU tentang Pangan. Stabilisasi harga pangan salah satu bentuk pelayanan publik, dengan demikian harga pangan yangg tidak stabil adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik oleh negara, pemerintah.
YLKI menduga, melonjaknya harga pangan dan daging sapi lebih karena adanya distorsi pasar dalam mekanisme penentuan harga daging. Oleh karena itu, seharusnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa struktur pasar kebutuhan pangan dan daging sapi bekerja secara natural, sehingga menghasilkan harga pangan dan daging sapi yang kompetitif. Tidak dikuasai oleh pelaku pasar tertentu, khususnya importir dan atau cukong-cukong pasar lainnya.
YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan stabilisasi harga-harga bahan pangan secara meluas dan holistik. Bukan sekadar melakukan operasi pasar, tetapi juga membongkar struktur pasar agar lebih sehat, dan fair; baik dari sisi pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang melakukan distorsi harga. Bukan hal yang tidak mungkin, pelaku-pelaku pasar yang melakukan distorsi harga dan pasokan diproses secara hukum, dengan klausul melakukan tindak pidana ekonomi.
"Selain itu, sebaiknya masyarakat konsumen berkonsumsi secara rasional, melakukan pembelian sewajarnya dan kalau perlu melakukan upaya diversifikasi bahan pangan. Sehingga tidak memperparah distorsi harga bahan pangan," tutup Tulus.
Berita Terkait
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG
-
BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi