Seolah menjadi pil pahit, setiap menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harga kebutuhan pokok melonjak, cukup signifikan. Dan konsumen pun tidak ada pilihan alternatif kebutuhan pokok lainnya, karena semua komoditas mengalami kenaikan. Khususnya kenaikan harga daging sapi, yang rata-rata harganya mencapai Rp 125.000-Rp130.000 per kg. Bahkan, di Banda Aceh harganya mencapai Rp 160.000-Rp 170.000 per kg.
Melonjaknya harga kebutuhan pokok dan khususnya harga daging sapi, dalam konteks perlindungan konsumen, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan daging sapi, dengan harga yang wajar dan terjangkau. "Melonjaknya harga daging sapi, juga harus diwaspadai dari sisi mutu daging atau bahkan fenomena daging oplosan. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dalam hal ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Sabtu (4/6/2016).
Dalam konteks UU Pangan, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU tentang Pangan. Stabilisasi harga pangan salah satu bentuk pelayanan publik, dengan demikian harga pangan yangg tidak stabil adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik oleh negara, pemerintah.
YLKI menduga, melonjaknya harga pangan dan daging sapi lebih karena adanya distorsi pasar dalam mekanisme penentuan harga daging. Oleh karena itu, seharusnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa struktur pasar kebutuhan pangan dan daging sapi bekerja secara natural, sehingga menghasilkan harga pangan dan daging sapi yang kompetitif. Tidak dikuasai oleh pelaku pasar tertentu, khususnya importir dan atau cukong-cukong pasar lainnya.
YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan stabilisasi harga-harga bahan pangan secara meluas dan holistik. Bukan sekadar melakukan operasi pasar, tetapi juga membongkar struktur pasar agar lebih sehat, dan fair; baik dari sisi pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang melakukan distorsi harga. Bukan hal yang tidak mungkin, pelaku-pelaku pasar yang melakukan distorsi harga dan pasokan diproses secara hukum, dengan klausul melakukan tindak pidana ekonomi.
"Selain itu, sebaiknya masyarakat konsumen berkonsumsi secara rasional, melakukan pembelian sewajarnya dan kalau perlu melakukan upaya diversifikasi bahan pangan. Sehingga tidak memperparah distorsi harga bahan pangan," tutup Tulus.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
YLKI Desak Pemerintah Setop Sementara Program Makan Gratis Usai Marak Kasus Keracunan
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya