Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya bakal menerapkan sertifikasi untuk mencegah terjadinya "fish laundry" atau aktivitas pencucian komoditas perikanan, baik dari negara sendiri maupun negara lain.
"Saya akan mengharuskan semua impor di Indonesia tetap harus pakai 'catch certificate' (sertifikat tangkap ikan) supaya menghindari apa yang disebut sebagai 'fish laundry'," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Menteri Susi mengakui bahwa Indonesia selama ini, bukan hanya pada masa kementeriannya, telah melakukan impor ikan untuk kebutuhan industri seperti restoran tertentu, seperti untuk kebutuhan ikan salmon yang tidak diproduksi di kawasan perairan Indonesia.
Dia menegaskan, untuk melakukan impor ikan memerlukan aturan yang salah satunya adalah melalui institusi KKP, dan Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengemukakan bahwa industri telah menjerit kekurangan bahan baku.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, pihaknya mengizinkan impor karena dirinya yakin hal itu tidak merusak harga pasaran ikan lokal.
"Satu hal, angka impor kita sudah jauh menurun dan kita impor macam-macam tidak hanya cakalang, tetapi ikan seperti salmon yang tidak diproduksi di Indonesia," ucapnya.
Susi juga menyatakan bahwa ikan cakalang tidak diproduksi sepanjang tahun di Indonesia. Selain tren impor ikan yang menurun, ujar dia, budi daya di Indonesia dinilai juga sudah mengurangi ketergantungan terhadap impor pakan ikan.
Dengan demikian, Menteri Susi menyebutkan bahwa program KKP dalam memberikan beragam mesin pakan ke berbagai daerah juga telah kelihatan hasilnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan jumlah auditor bertambah dari 700 menjadi 1.000 orang pada 2016 yang melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik. Sebagaimana diketahui, sertifikasi CBIB merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara budi daya ikan yang baik.
Sertifikat CBIB berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.
Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya
-
Tecno Camon 50 Lolos Sertifikasi, Diprediksi Rilis di Indonesia Awal 2026
-
Fitur Utama Infinix Note Edge Terungkap, HP Murah Ini Siap Masuk ke Indonesia
-
HP Murah Vivo Y31d Lolos Sertifikasi di Indonesia, Bawa Baterai 7.060 mAh
-
Ini Strategi Ketergantungan Impor Komponen Kapal Sebesar 80 Persen
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram