Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin menolak kesalahan penjualan enam persen saham pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara dialamatkan ke eksekutif, karena sebenarnya yang menyetujui pelepasan itu adalah legislatif.
"Pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Bagaimana proses hingga disetujui merupakan urusan di DPRD. Jadi, kesalahan itu jangan lantas semuanya dialamatkan ke eksekutif, mestinya DPRD yang bertanggung jawab," kata Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (16/7/2016).
Amin menjelaskan, dasar penjualan enam persen saham itu, atas usulan dari para pemegang saham, yakni pemerintah provinsi 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan kabupaten Sumbawa 20 persen.
Lalu atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui gubernur meneruskan aspirasi itu ke DPRD NTB untuk meminta persetujuan.
Wagub mengaku, rencana penjualan saham daerah itu juga merupakan hasil kajian yang cukup matang melibatkan para pakar hukum dan ekonomi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya untung rugi jika saham itu dijual.
"Kajian itu kemudian mendapatkan aspirasi untuk dijual, sehingga pemegang saham memutuskan untuk menjual. Karena aturan, kemudian eksekutif mengajukan ke DPRD NTB, apakah diterima atau di tolak penjualan itu, tergantung DPRD," jelasnya.
Sementara itu, terkait dividen sebesar 4 juta dolar AS yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit.
"Apapun hasil audit dari BPK nanti, baru pemerintah daerah akan menentukan sikap," ucapnya.
Beberapa haari yang lalu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB Ruslan Turmuzi menilai keputusan penjualan enam persen saham milik daerah itu tidak prosedural dan cacat hukum karena tidak melalui rapat paripurna, tetapi hanya persetujuan pimpinan DPRD.
"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," kata Ruslan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter