PT Futuready Insurance Broker memperkenalkan portal Futuready.com, sebuah situs penjualan asuransi secara online. PT Futuready Insurance Broker sendiri bukanlah perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi tersendiri.
"Kami hanyalah broker asuransi ritel online pertama yang terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin OJK diterbitkan pada Juli 2015 dengan No.KEP-518/NB-1/2015. Namun portal kami beroperasi sejak April 2016," kata Sendy, Chief Executive Officer (CEO) dan President Direktur PT Futuready Insurance Broker kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Sendy mengatakan sebagai situs penjualan asuransi online, Futuready.com dapat di akses melalui ponsel pintar. "Kami hanya menyasar pada nasabah ritel dengan penawaran produk yang sederhana (instant underwriting). Kami menghindari produk yang membutuhkan pertemuan tatap muka untuk memberikan penjelasan yang panjang," terang Sendy.
Sejak situs Futuready.com beroperasi pada April 2016, Sendy mengatakan pihaknya telah menawarkan berbagai produk asuransi dari dua perusahaan asuransi seperti AIG dan Jagadiri. Saat ini, beberapa produk asuransi yang ditawarkan melalui www.futuready.com meliputi asuransi travel, kecelakaan dan kesehatan. Namun tidak semua produk yang dimiliki AIG maupun Jagadiri dipasarkan melalui Futuready. "Kedepan, kami tertarik menawarkan produk asuransi kendaraan motor serta asuransi properti," jelas Sendy.
Sendy bilang, pihaknya hanya mendapatkan komisi dari pembelian asuransi oleh nasabah. Selain itu, pengaduan penyelesaian keluhan nasabah melalui www.futuready.com juga akan dikenakan biaya tambahan. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang menawarkan produknya melalui www.futuready.com tidak dikenakan biaya tambahan. Meski demikian, Sendy menjamin pihaknya tidak akan gegabah mencari partner perusahaan asuransi. "Ada dua kriteria yang kami gunakan untuk menyeleksi calon partner kami. Pertama, perusahaan asuransi tersebut harus sudah terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan tersebut harus mempunyai rekam jejak yang baik, ini diukur dengan tingkat kesehatan laporan keuangan mereka," tutur Sendy.
Adapun tarif premi yang harus dibayar oleh nasabah bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta setiap satu kali transaksi pembayaran premi. "Kami memang tidak menyasar produk asuransi yang mensyaratkan pembayaran premi yang begitu besar," tutup Sendy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
38 Perjalanan Kereta Api Batal Akibat Banjir, Bisa Refund Tiket 100 Persen
-
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
-
Cek Rute KRL Terdampak Banjir, KAI Commuter Beri Update Terkini
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo
-
Rel Terendam Banjir, Ini Daftar 38 Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan
-
Investor Asing Bawa Kabur Dananya Rp 7,71 T dari RI di Minggu Kedua Januari
-
Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham
-
Site Bitcoin Lama Bernilai Ratusan Triliun Rupiah Bisa Dipecahkan AI dalam Waktu Dekat
-
Kantor Bising Bikin Pusing? Geser SLED, Fokus Jadi Hening