PT Futuready Insurance Broker memperkenalkan portal Futuready.com, sebuah situs penjualan asuransi secara online. PT Futuready Insurance Broker sendiri bukanlah perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi tersendiri.
"Kami hanyalah broker asuransi ritel online pertama yang terdaftar dan di awasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin OJK diterbitkan pada Juli 2015 dengan No.KEP-518/NB-1/2015. Namun portal kami beroperasi sejak April 2016," kata Sendy, Chief Executive Officer (CEO) dan President Direktur PT Futuready Insurance Broker kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Sendy mengatakan sebagai situs penjualan asuransi online, Futuready.com dapat di akses melalui ponsel pintar. "Kami hanya menyasar pada nasabah ritel dengan penawaran produk yang sederhana (instant underwriting). Kami menghindari produk yang membutuhkan pertemuan tatap muka untuk memberikan penjelasan yang panjang," terang Sendy.
Sejak situs Futuready.com beroperasi pada April 2016, Sendy mengatakan pihaknya telah menawarkan berbagai produk asuransi dari dua perusahaan asuransi seperti AIG dan Jagadiri. Saat ini, beberapa produk asuransi yang ditawarkan melalui www.futuready.com meliputi asuransi travel, kecelakaan dan kesehatan. Namun tidak semua produk yang dimiliki AIG maupun Jagadiri dipasarkan melalui Futuready. "Kedepan, kami tertarik menawarkan produk asuransi kendaraan motor serta asuransi properti," jelas Sendy.
Sendy bilang, pihaknya hanya mendapatkan komisi dari pembelian asuransi oleh nasabah. Selain itu, pengaduan penyelesaian keluhan nasabah melalui www.futuready.com juga akan dikenakan biaya tambahan. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang menawarkan produknya melalui www.futuready.com tidak dikenakan biaya tambahan. Meski demikian, Sendy menjamin pihaknya tidak akan gegabah mencari partner perusahaan asuransi. "Ada dua kriteria yang kami gunakan untuk menyeleksi calon partner kami. Pertama, perusahaan asuransi tersebut harus sudah terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan tersebut harus mempunyai rekam jejak yang baik, ini diukur dengan tingkat kesehatan laporan keuangan mereka," tutur Sendy.
Adapun tarif premi yang harus dibayar oleh nasabah bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta setiap satu kali transaksi pembayaran premi. "Kami memang tidak menyasar produk asuransi yang mensyaratkan pembayaran premi yang begitu besar," tutup Sendy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran