Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menugaskan Perumas untuk mengelola perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia. Sebelum penugasan tersebut, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna pembahasan lebih lanjut.
“Hasil-hasil pembangunan perumahan di Indonesia memang perlu ada yang mengelola dan Kementerian PUPR berencana memberikan penugasan teknis kepada Perumnas untuk mengelola perumahan khususnya perumahan untuk MBR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2016).
Menurut Syarif, penugasan teknis kepada Perumnas sebagai lembaga atau badan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun cukup didasari dengan Keputusan Menteri PUPR.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) dan pada prinsipnya beliau setuju dengan penugasan tersebut sepanjang tidak melanggar kewenangannya, mengingat Perumnas sebagai salah satu BUMN pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.
Syarif menambahkan, saat ini draft penugasannya sedang dibuat dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Biro Hukum kementerian PUPR, Setneg, BPKP, Kejaksaaan dan Polri. Saat dibentuk, Perumnas juga ditugaskan untuk mengurus perumahan MBR dan di dalam struktur organisasinya terdapat divisi pengelolaan sehingga selain membangun perumahan, Perumnas juga dapat mengelola rumah-rumah MBR.
“Jangan sampai dikemudian hari ada persoalan mengingat ada konsekuensi pendanaan yang harus dilaksanakan secara transparan. Kami juga akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan jenis-jenis penugasan teknis tersebut, apakah untuk rumah tapak atau sekaligus rumah susun sewa,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat
-
Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016
-
Skema KPBU Atasi Keterbatasan Pembiayaan APBN Untuk Infrastruktur
-
Menteri Basuki Groundbreaking Pembangunan Perumahan Green Sorong
-
Pola Hunian Berimbang 123 Mau Diterapkan di Kota Baru Publik Maja
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun