Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Batam, Kamis (15/9/2016).
MoU tersebut akan menjadi landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Hediyanto, MoU tersebut ditandatangani agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolaan inftastruktur di Batam tetap berkesinambungan, artinya semua yang sudah dibangun dengan susah payah, dapat tetap terjaga pelayanannya," ujar Hediyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hediyanto menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak dimanfaatkan kawasan ini secara optimal, kita (Batam-red) tidak akan punya daya saing," ujarnya.
Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV Ditjen Bina Marga, Junaidi menyampaikan bahwa jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. “Mereka (BP Batam) ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," ucap Junaidi.
Jadi, lanjut Junaidi, hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Pulau Batam BPJN IV. "Kalau tidak ada MoU susah kita, karena kita (Ditjen Bina Marga) kan belanja modal jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Junaidi berharap, BP Batam dapat segera menentukan nilai asetnya sehingga bisa diserahkan ke Ditjen Bina Marga karena bila tidak segera ditentukan, maka kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap dua Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya