Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Batam, Kamis (15/9/2016).
MoU tersebut akan menjadi landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Hediyanto, MoU tersebut ditandatangani agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolaan inftastruktur di Batam tetap berkesinambungan, artinya semua yang sudah dibangun dengan susah payah, dapat tetap terjaga pelayanannya," ujar Hediyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hediyanto menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak dimanfaatkan kawasan ini secara optimal, kita (Batam-red) tidak akan punya daya saing," ujarnya.
Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV Ditjen Bina Marga, Junaidi menyampaikan bahwa jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. “Mereka (BP Batam) ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," ucap Junaidi.
Jadi, lanjut Junaidi, hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Pulau Batam BPJN IV. "Kalau tidak ada MoU susah kita, karena kita (Ditjen Bina Marga) kan belanja modal jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Junaidi berharap, BP Batam dapat segera menentukan nilai asetnya sehingga bisa diserahkan ke Ditjen Bina Marga karena bila tidak segera ditentukan, maka kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap dua Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026