Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Batam, Kamis (15/9/2016).
MoU tersebut akan menjadi landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Hediyanto, MoU tersebut ditandatangani agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolaan inftastruktur di Batam tetap berkesinambungan, artinya semua yang sudah dibangun dengan susah payah, dapat tetap terjaga pelayanannya," ujar Hediyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hediyanto menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak dimanfaatkan kawasan ini secara optimal, kita (Batam-red) tidak akan punya daya saing," ujarnya.
Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV Ditjen Bina Marga, Junaidi menyampaikan bahwa jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. “Mereka (BP Batam) ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," ucap Junaidi.
Jadi, lanjut Junaidi, hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Pulau Batam BPJN IV. "Kalau tidak ada MoU susah kita, karena kita (Ditjen Bina Marga) kan belanja modal jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Junaidi berharap, BP Batam dapat segera menentukan nilai asetnya sehingga bisa diserahkan ke Ditjen Bina Marga karena bila tidak segera ditentukan, maka kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap dua Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK