Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Batam, Kamis (15/9/2016).
MoU tersebut akan menjadi landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Hediyanto, MoU tersebut ditandatangani agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolaan inftastruktur di Batam tetap berkesinambungan, artinya semua yang sudah dibangun dengan susah payah, dapat tetap terjaga pelayanannya," ujar Hediyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hediyanto menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak dimanfaatkan kawasan ini secara optimal, kita (Batam-red) tidak akan punya daya saing," ujarnya.
Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV Ditjen Bina Marga, Junaidi menyampaikan bahwa jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. “Mereka (BP Batam) ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," ucap Junaidi.
Jadi, lanjut Junaidi, hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Pulau Batam BPJN IV. "Kalau tidak ada MoU susah kita, karena kita (Ditjen Bina Marga) kan belanja modal jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Junaidi berharap, BP Batam dapat segera menentukan nilai asetnya sehingga bisa diserahkan ke Ditjen Bina Marga karena bila tidak segera ditentukan, maka kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap dua Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini