Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Batam, Kamis (15/9/2016).
MoU tersebut akan menjadi landasan kerja sama dalam kegiatan Penggunaan, Pemeliharaan, Pembangunan Aset Jalan Nasional di Kawasan Bebas Batam antara BP Batam dan Bina Marga dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Hediyanto, MoU tersebut ditandatangani agar pembangunan infrastruktur di Batam bisa berkesinambungan. "Kita ingin pengelolaan inftastruktur di Batam tetap berkesinambungan, artinya semua yang sudah dibangun dengan susah payah, dapat tetap terjaga pelayanannya," ujar Hediyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Hediyanto menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga juga diminta untuk membangun jalan-jalan baru yang mendukung kawasan-kawasan industri maupun pelabuhan yang menjadi outlet kota Batam. "Karena kalau tidak dimanfaatkan kawasan ini secara optimal, kita (Batam-red) tidak akan punya daya saing," ujarnya.
Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional IV Ditjen Bina Marga, Junaidi menyampaikan bahwa jalan nasional di Batam dibangun oleh BP Batam. “Mereka (BP Batam) ingin menyerahkan (kewenangan) jalan ke Bina Marga namun pihak BP Batam sendiri belum menentukan nilai aset yang akan diserahkan," ucap Junaidi.
Jadi, lanjut Junaidi, hingga saat ini pengerjaan perbaikan dan pemeliharan jalan nasional dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 Pulau Batam BPJN IV. "Kalau tidak ada MoU susah kita, karena kita (Ditjen Bina Marga) kan belanja modal jadi harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Junaidi berharap, BP Batam dapat segera menentukan nilai asetnya sehingga bisa diserahkan ke Ditjen Bina Marga karena bila tidak segera ditentukan, maka kedua pihak harus memperbahaui MoU serupa setiap dua Tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah