Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan keluar sebagai pihak yang mendukung kebijakan plastik berbayar, dan kemudian menggratiskan lagi tas plastik pada konsumennya.
"Ini menunjukkan Aprindo tidak punya concern untuk pengurangan sampah plastik yang ditimbulkan dari transaksi bisnisnya. Seharusnya Aprindo mendorong semua anggotanya untuk menerapkan kebijakan serupa," kata ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2016).
Namun demikian, rontoknya uji coba plastik berbayar ini menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak konsisten terbukti dengan lemahnya regulasi yang ada. Kementerian LHK terlalu lamban dalam menggodok penguatan regulasi plastik berbayar.
Padahal dukungan publik terhadap upaya pengurangan sampah plastik melalui plastik berbayar sudah lumayan tinggi. Survei YLKI pada Maret 2016, sebanyak 26,8 persen konsumen memahami kebijakan tersebut untuk pengurangan sampah plastik.
"Gagalnya uji coba kebijakan plastik berbayar menunjukkan Pemerintah tidak mempunyai roadmap yang jelas untuk pengurangan konsumsi plastik. Kementerian LHK dengan program plastik berbayar, Kementerian Keuangan dengan wacana pengenaan cukai pada plastik. Kedua kebijakan ini seharusnya terintegrasi. Tidak jalan sendiri-sendiri," ujar Tulus.
Ketidakjelasan kebijakan plastik berbayar juga terindikasi dengan tidak jelasnya penggunaan dana yang diperoleh dari plastik berbayar itu. Seharusnya dana yang dikoleksi dari plastik berbayar dikembalikan menjadi dana publik untuk penanggulangan pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
-
BCA Syariah Catat Laba Rp212 Miliar, Ini Pendorongnya
-
PLN Mobile dan Ekosistem EV: Jalan Baru Layanan Kelistrikan di Era Transisi Energi
-
Pendaftaran Calon Ketua OJK Dibuka, Menkeu Purbaya Jadi Ketua Pansel