Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyatakan keluar sebagai pihak yang mendukung kebijakan plastik berbayar, dan kemudian menggratiskan lagi tas plastik pada konsumennya.
"Ini menunjukkan Aprindo tidak punya concern untuk pengurangan sampah plastik yang ditimbulkan dari transaksi bisnisnya. Seharusnya Aprindo mendorong semua anggotanya untuk menerapkan kebijakan serupa," kata ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2016).
Namun demikian, rontoknya uji coba plastik berbayar ini menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak konsisten terbukti dengan lemahnya regulasi yang ada. Kementerian LHK terlalu lamban dalam menggodok penguatan regulasi plastik berbayar.
Padahal dukungan publik terhadap upaya pengurangan sampah plastik melalui plastik berbayar sudah lumayan tinggi. Survei YLKI pada Maret 2016, sebanyak 26,8 persen konsumen memahami kebijakan tersebut untuk pengurangan sampah plastik.
"Gagalnya uji coba kebijakan plastik berbayar menunjukkan Pemerintah tidak mempunyai roadmap yang jelas untuk pengurangan konsumsi plastik. Kementerian LHK dengan program plastik berbayar, Kementerian Keuangan dengan wacana pengenaan cukai pada plastik. Kedua kebijakan ini seharusnya terintegrasi. Tidak jalan sendiri-sendiri," ujar Tulus.
Ketidakjelasan kebijakan plastik berbayar juga terindikasi dengan tidak jelasnya penggunaan dana yang diperoleh dari plastik berbayar itu. Seharusnya dana yang dikoleksi dari plastik berbayar dikembalikan menjadi dana publik untuk penanggulangan pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Purbaya Temui Bahlil Siapkan Swasembada Energi dan Listrik Desa
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui