Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadhiwinata, mengkritik rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan yang akan kembali melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Jika ini dilakukan, negara kalah oleh kepentingan dua developer properti raksasa, PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Agung Sedayu Group.
Martin mengatakan polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah berlangsung sejak lama, sejak zaman Orde Baru. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto memunculkan gagaasan ke pantai utara Jakarta. Kebijakan ini dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi. Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar tersebut pertama kali dipaparkan di hadapan Presiden Soeharto pada buan Maret 1995. Selain untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta, proyek Teluk Jakarta juga untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain.
Presiden Soeharto akhirnya setuju dan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
"Namun, kebijakan ini tidak sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005 yang tidak mencatumkan reklamasi," kata Martin saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/10/2016).
Martin mengakui, sejak tahun 1995 itulah muncul perbedaan pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dalam berbagai kebijakannya menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan. Sementara Pemprov DKI Jakarta bersikeras agar reklamasi tetap dilakukan.
Pada Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Keputusan tersebut keluar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
"Tetapi pada tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan menang," ujar Martin.
Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Untunglah, ketika Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.
Ironisnya pada tahun 2011, sikap MA justru berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan proyek reklamasi di Pantai Jakarta legal meskipun disertai syarat. Syaratnya adalah Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar Teluk Jakarta.
Selanjutnya pada tahun 2012 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Foke mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 yang keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dibawah komando Menko Rizal Ramli juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi.
Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.
Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram