Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadhiwinata, mengkritik rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan yang akan kembali melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Jika ini dilakukan, negara kalah oleh kepentingan dua developer properti raksasa, PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Agung Sedayu Group.
Martin mengatakan polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah berlangsung sejak lama, sejak zaman Orde Baru. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto memunculkan gagaasan ke pantai utara Jakarta. Kebijakan ini dipilih karena perluasan ke arah selatan sudah tidak memungkinkan lagi. Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar tersebut pertama kali dipaparkan di hadapan Presiden Soeharto pada buan Maret 1995. Selain untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta, proyek Teluk Jakarta juga untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain.
Presiden Soeharto akhirnya setuju dan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
"Namun, kebijakan ini tidak sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta 1985-2005 yang tidak mencatumkan reklamasi," kata Martin saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/10/2016).
Martin mengakui, sejak tahun 1995 itulah muncul perbedaan pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dalam berbagai kebijakannya menyatakan reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan. Sementara Pemprov DKI Jakarta bersikeras agar reklamasi tetap dilakukan.
Pada Tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, proyek Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan karena Pemprov DKI tidak mampu memenuhi kaidah penataan ruang dan ketersediaan teknologi pengendali dampak lingkungan. Keputusan tersebut keluar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara.
"Tetapi pada tahun 2007, enam pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan menang," ujar Martin.
Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Untunglah, ketika Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.
Ironisnya pada tahun 2011, sikap MA justru berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan proyek reklamasi di Pantai Jakarta legal meskipun disertai syarat. Syaratnya adalah Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan tahun 2003. Juga dengan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar Teluk Jakarta.
Selanjutnya pada tahun 2012 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.
Tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Foke mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 yang keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta.
Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman dibawah komando Menko Rizal Ramli juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi.
Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.
Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tetap melaksanakan reklamasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
Rencana Merger BUMN Karya Terus Digas, Tinggal Tunggu Kajian
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Satgas PKH Ambil Alih Sejumlah Tambang Ilegal, Termasuk Milik Taipan Kiki Barki
-
Gara-gara PIK2, Emiten Milik Aguan CBDK Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun di Kuartal III-2025
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan