Sebanyak lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum. Sinergi dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman hari ini, Selasa (20/12/2016) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut.
Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Sekretaris Utama BPOM.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.
Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.
Mendag berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.
"Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," ungkap Enggar.
Nota kesepahaman ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah sudah seiring, sejalan, dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab, serta menyingkirkan jauh-jauh rasa ego sektoral.
Mendag Enggar yakin, jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan semakin berdaya saing dan perlindungan konsumen akan dapat terwujud.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara di Sabang
"Peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi serta tertib niaga dapat terwujud. Di sisi lain, kita juga tetap terus melakukan edukasi konsumen sehingga konsumen Indonesia menjadi berdaya dan cerdas,” ujar Mendag.
Pengawasan Barang
Sementara itu, Dirjen PKTN Syahrul Mamma memaparkan bahwa sampai November 2016, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang. Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter SNI, 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian. Sementara itu dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan.
“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” tegas Syahrul.
Pengawasan di Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan