Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) berhenti beroperasi karena adanya dugaan penempatan paksa operator alat crane lapangan (RTGC) dari Pelindo II atau IPC.
Hal ini dikarenakan IPC lewat Direktur Pembinaan Anak Perusahaan, Riri Syeried Jetta, memberi perintah kepada Direksi JICT agar penempatan operator RTGC IPC di JICT wajib dijalankan. Riri pun mempersilahkan pekerja yang tidak setuju kebijakannya, untuk menempuh jalur hukum.
"Pekerja JICT melihat penempatan ratusan pekerja Pelindo II (IPC) sebagai operator alat RTGC di JICT terindikasi melanggar aturan dan mengganggu kondusivitas JICT," kata Nova Sofyan Hakim
Ketua Serikat Pekerja JICT dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2016).
Ratusan Operator RTGC IPC diangkat tahun 2014 dalam hitungan jam oleh Dirut IPC saat itu, RJ Lino.
Dalam dokumen Berita Acara penempatan, tidak ada jangka waktu perbantuan ratusan pekerja Pelindo II. Sehingga terindikasi melanggar PermenakerTrans No. 19/2012 karena Pelindo bukan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Dikarenakan pekerja JICT tidak bisa bekerja dengan operator alat IPC yang ditempatkan secara paksa, menyebabkan terhentinya operasional dan produktivitas di JICT.
"Pekerja JICT menyesalkan langkah kontraproduktif dari Riri yang tidak mengedepankan upaya win-win sehingga menyebabkan kerugian bagi pelanggan," ujar Nova.
Pekerja JICT pun menuntut agar ratusan operator Pelindo II yang ditempatkan paksa di JICT agar dapat ditarik sehingga operasional JICT dapat berjalan lancar kembali.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dielu-elukan Pekerja JICT Saat Berada di KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.