Pada 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan PP ini diharapkan perkembangan pembangunan rumah MBR dapat melaju lebih kencang lagi untuk pemenuhan penyediaan rumah bagi MBR. Disebutkan dalam PP ini, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu masalah percepatan birokrasi perijinan pun menjadi perhatian pemerintah. Belum lagi nantinya akan dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peran Pemda untuk mendukung pemerintah dalam hal penyediaan rumah MBR ini harus menjadi prioritas di masing-masing daerah, mengingat saat ini masih banyak Pemda yang belum sepenuhnya memberikan perhatian dalam pembangunan perumahan MBR.
"Kedisiplinan Pemda untuk mengatur tata ruang yang khusus akan dibangun rumah sederhana harus ditingkatkan agar keseimbangan dan kesenjangan pasokan antara rumah mewah dan rumah sederhana dapat menjadi suatu komunitas yang kuat dalam satu daerah dan saling menguntungkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2017).
Karenanya peran Kementerian ATR/BPN akan sangat strategis dalam menetapkan tata ruang yang jelas bagi perumahan sederhana yang harusnya juga terintegrasi dengan simpul-simpul transportasi seperti kereta api, LRT, MRT. Dengan demikian maka target pembangunan tidak hanya berdasarkan fisik terbangun, namun memang memberikan kelayakan dalam penyediaan rumahnya. Bayangkan bila rumah MBR terbangun namun jauh dari jalan raya dan transportasi masal, maka tentunya misi pembangunan rumah MBR menjadi menyimpang.
Meskipun terdapat perbaikan pemangkasan birokrasi perijinan, stimulus bidang perumahan, pemangkasan pajak PPH final, namun faktor paling penting yang masih belum sepenuhnya terselesaikan adalah masalah ketersediaan lahan. Berdasarkan analisis yang dilakukan Indonesia Property Watch, Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah terancam tidak akan bertahan dalam 3 tahun lagi bila tidak ada instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah untuk perumahan MBR. Ketersediaan tanah dari pengembang MBR saat ini diperkirakan akan semakin menyusut dan akan habis dalam waktu 3 tahun. Di sisi lain harga tanah terus merangkak naik. Hal ini yang harus segera diatas oleh pemerintah, salah satunya dengan pembentukan bank tanah untuk perumahan MBR.
"Karenanya Indonesia Property Watch tetap terus mengingatkan kepada pemerintah tentang pentingnya ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah MBR. Karena dengan adanya perbaikan dari segala aspek yang diberikan pemerintah, maka satu langkah lagi yang harus segera dilakukan pemerintah dengan membentuk bank tanah dibawah koordinasi dengan badan perumahan yang ditunjuk. Dengan demikian antara Pemda, pengembang besar, dan pengembang kecil dapat bermitra dengan sehat," pungkas Ali Tranghanda.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896