Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus membuktikan komitmennya menjaga stabilitas harga bahan pokok. Kemendag mempertemukan produsen dan distributor gula untuk membuat kerja sama dalam menjaga harga gula pada level Rp12.500/kg, atau lebih rendah dari harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Kerja sama produsen dan distributor ini dilakukan dalam bentuk MoU.
Sebelumnya, Kemendag memfasilitasi nota kesepahaman antara Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) untuk menyediakan dan mendistribusikan daging sapi dengan harga maksimal Rp80.000/kg.
"Fasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan gula dan stabilitas harga gula pada level Rp12.500/kg," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman kemitraan antara produsen dan distributor gula di Kantor Kemendag, hari ini, Senin (16/1/2017).
Menurut Mendag, harga gula yang harus dijual di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Amanat ini dijalankan melalui skema memperpendek jalur distribusi.
"Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan, seperti memperpendek jalur distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dan sektor swasta dalam pendistribusian gula," imbuhnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Mendag memastikan unsur pemerintah akan menjalankan amanat ini melalui berbagai sinergi termasuk dengan pihak swasta. Tujuannya adalah memperoleh keseimbangan, petani bisa tetap sejahtera, pedagang untung, dan konsumen mendapatkan harga terjangkau.
"Sudah menjadi tugas Pemerintah/Pemerintah Daerah bersama BUMN/BUMD dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," tegas Mendag.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru (September-Desember) cenderung naik, meskipun tidak signifikan yakni antara 0,02%-0,38%. Tren harga pada 2016 lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya yakni turun 2,06%. Namun demikian, kondisi tersebut masih di atas harga acuan gula yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp12.500/kg.
Baca Juga: Jalur KA Tanjung Priok-Gedebage Perlancar Distribusi Logistik
Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 sebesar Rp14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga rata-rata bulan Desember 2016 sebesar Rp14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah pada kisaran Rp12.933/kg di Yogyakarta, sampai yang tertinggi Rp17.000/kg di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari.
Berita Terkait
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?
-
Said Iqbal: Harga Gas Bukan Satu-satunya yang Meningkatkan Biaya Produksi Industri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan