Pemerintah melalui Satgas 115 dalam setahun ke depan akan fokus pada upaya pemberantasan kejahatan perikanan transnasional terorganisir (transnational organized fisheries crime). Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Saya akan melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized Fisheries Crime,dengan mendorong komunitas internasional untuk mengakui istilah ini melalui keterlibatan Satgas 115 dalam berbagai forum internasional", ungkap Susi.
Selain itu, pada 2017 mendatang Satgas 115 akan meningkatkan kemampuan pendeteksian, terutama dalam melakukan patroli pengawasan dari unsur gabungan, TNI, KKP, kepolisian dan Bakamla, baik di wilayah barat dan timur. "Terutama penggunaan airborne surveillance dan satelit untuk mendeteksi pelanggaran serta Pembersihan rumpon-rumpon ilegal di seluruh wilayah Indonesia", lanjutnya.
Selanjutnya melalui Satgas 115, pemerintah akan merealisasikan The International FishForce Academy of Indonesia (IFAI) bekerjasama dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). "Kami merealisasikan itu agar aparat penegak hukum memahami dan menerapkan pendekatan multidoor dan pertanggungjawaban pidana korporasi", lanjut Susi.
Satgas 115 juga akan meningkatkan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Asing, serta melakukan uji tuntas (due diligence) dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha.
Sebagai informasi, sepanjang 2016, Satgas 115 telah melakukan penangkapan terhadap 781 kapal pencuri ikan, dengan rinciam TNI AL sebanyak 204 kapal, Polair 380 kapal, Bakamla 20 kapal dan PSDKP KKP 177 kapal. "Sedangkan semenjak saya menjabat sebagai menteri, kami telah menenggelamkan 236 kapal pelaku pencuri ikan", imbuh Susi.
Pada awal tahun ini, rencananya KKP bersama Satgas 115 akan menenggelamkan 92 kapal asing pencuri ikan yang telah ditangkap. Penenggelaman kapal ini akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 92 kapal tersebut, sebanyak 51 kapal sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan (inkracht). Sedangkan sisanya masih menunggu keputusan pengadilan.
Baca Juga: Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!