Pemerintah melalui Satgas 115 dalam setahun ke depan akan fokus pada upaya pemberantasan kejahatan perikanan transnasional terorganisir (transnational organized fisheries crime). Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP Jakarta, Selasa (17/1/2017).
"Saya akan melanjutkan upaya pemberantasan Transnational Organized Fisheries Crime,dengan mendorong komunitas internasional untuk mengakui istilah ini melalui keterlibatan Satgas 115 dalam berbagai forum internasional", ungkap Susi.
Selain itu, pada 2017 mendatang Satgas 115 akan meningkatkan kemampuan pendeteksian, terutama dalam melakukan patroli pengawasan dari unsur gabungan, TNI, KKP, kepolisian dan Bakamla, baik di wilayah barat dan timur. "Terutama penggunaan airborne surveillance dan satelit untuk mendeteksi pelanggaran serta Pembersihan rumpon-rumpon ilegal di seluruh wilayah Indonesia", lanjutnya.
Selanjutnya melalui Satgas 115, pemerintah akan merealisasikan The International FishForce Academy of Indonesia (IFAI) bekerjasama dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC). "Kami merealisasikan itu agar aparat penegak hukum memahami dan menerapkan pendekatan multidoor dan pertanggungjawaban pidana korporasi", lanjut Susi.
Satgas 115 juga akan meningkatkan perlindungan awak kapal Indonesia yang bekerja di Kapal Ikan Asing, serta melakukan uji tuntas (due diligence) dan peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha.
Sebagai informasi, sepanjang 2016, Satgas 115 telah melakukan penangkapan terhadap 781 kapal pencuri ikan, dengan rinciam TNI AL sebanyak 204 kapal, Polair 380 kapal, Bakamla 20 kapal dan PSDKP KKP 177 kapal. "Sedangkan semenjak saya menjabat sebagai menteri, kami telah menenggelamkan 236 kapal pelaku pencuri ikan", imbuh Susi.
Pada awal tahun ini, rencananya KKP bersama Satgas 115 akan menenggelamkan 92 kapal asing pencuri ikan yang telah ditangkap. Penenggelaman kapal ini akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Dari 92 kapal tersebut, sebanyak 51 kapal sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan (inkracht). Sedangkan sisanya masih menunggu keputusan pengadilan.
Baca Juga: Menteri Susi: Asing Tak Boleh Memiliki Pulau
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Bye-bye Ganti Aplikasi! Vidio Hadirkan Fitur Belanja di Shopee Sambil Nonton
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Tangguh, Mandiri Sahabatku Hadir di Taiwan