Suara.com - Posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak adalah salah satu jabatan paling strategis di Republik Indonesia. Institusi ini memikul beban berat untuk mengumpulkan mayoritas pendapatan negara.
Oleh karena itu, wajar jika negara memberikan kompensasi yang sangat besar bagi pemimpinnya. Salah satu sosok yang pernah menduduki kursi panas ini adalah Ken Dwijugiasteadi.
Ken resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak Desember 2015.
Saat ia memimpin, skema remunerasi pegawai pajak telah mengalami perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah yang baru, menjadikannya salah satu pejabat dengan penghasilan "take home pay" tertinggi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jejak Karier Panjang Ken Dwijugiasteadi
Sebelum membahas angka nominal gajinya, penting untuk melihat rekam jejak Ken yang memang merintis karier dari bawah.
Pria yang akrab disapa Ken ini memulai pengabdiannya di Kementerian Keuangan pada tahun 1983 sebagai staf biasa di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perjalanan kariernya menanjak secara bertahap namun pasti:
- 1989: Promosi ke Eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
- 1997: Masuk ke jajaran Eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Ia kemudian memimpin berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bojonegoro hingga KPP Badan dan Orang Asing.
- 2003 - 2015: Kariernya terus bersinar di level Eselon II. Ia pernah menjabat Direktur Informasi Perpajakan, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Puncak kariernya terjadi pada tahun 2015. Meski sempat "kalah" dari Sigit Priadi Pramudito dalam lelang jabatan Dirjen, nasib berpihak padanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
Sigit mengundurkan diri tak lama setelah dilantik, dan Ken akhirnya dipercaya menggantikannya, pertama sebagai Plt dan kemudian sebagai pejabat definitif.
Struktur Gaji dan Tunjangan Fantastis
Saat Ken Dwijugiasteadi menjabat, remunerasi pejabat pajak telah diatur dalam regulasi khusus yang membuat penghasilan mereka berbeda dari PNS di kementerian lain.
Pendapatan tersebut terbagi menjadi beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Komponen terbesar dari penghasilan Ken Dwijugiasteadi bukanlah gaji pokoknya, melainkan Tunjangan Kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak menempati peringkat jabatan tertinggi (peringkat 27) di lingkungan DJP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah