Bisnis / Keuangan
Kamis, 20 November 2025 | 20:23 WIB
Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi [Dirjen Pajak]

Suara.com - Posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak adalah salah satu jabatan paling strategis di Republik Indonesia. Institusi ini memikul beban berat untuk mengumpulkan mayoritas pendapatan negara.

Oleh karena itu, wajar jika negara memberikan kompensasi yang sangat besar bagi pemimpinnya. Salah satu sosok yang pernah menduduki kursi panas ini adalah Ken Dwijugiasteadi.

Ken resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak Desember 2015.

Saat ia memimpin, skema remunerasi pegawai pajak telah mengalami perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah yang baru, menjadikannya salah satu pejabat dengan penghasilan "take home pay" tertinggi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jejak Karier Panjang Ken Dwijugiasteadi

Sebelum membahas angka nominal gajinya, penting untuk melihat rekam jejak Ken yang memang merintis karier dari bawah.

Pria yang akrab disapa Ken ini memulai pengabdiannya di Kementerian Keuangan pada tahun 1983 sebagai staf biasa di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perjalanan kariernya menanjak secara bertahap namun pasti:

  • 1989: Promosi ke Eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
  • 1997: Masuk ke jajaran Eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Ia kemudian memimpin berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bojonegoro hingga KPP Badan dan Orang Asing.
  • 2003 - 2015: Kariernya terus bersinar di level Eselon II. Ia pernah menjabat Direktur Informasi Perpajakan, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

Puncak kariernya terjadi pada tahun 2015. Meski sempat "kalah" dari Sigit Priadi Pramudito dalam lelang jabatan Dirjen, nasib berpihak padanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri

Sigit mengundurkan diri tak lama setelah dilantik, dan Ken akhirnya dipercaya menggantikannya, pertama sebagai Plt dan kemudian sebagai pejabat definitif.

Struktur Gaji dan Tunjangan Fantastis

Saat Ken Dwijugiasteadi menjabat, remunerasi pejabat pajak telah diatur dalam regulasi khusus yang membuat penghasilan mereka berbeda dari PNS di kementerian lain.

Pendapatan tersebut terbagi menjadi beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Komponen terbesar dari penghasilan Ken Dwijugiasteadi bukanlah gaji pokoknya, melainkan Tunjangan Kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak menempati peringkat jabatan tertinggi (peringkat 27) di lingkungan DJP.

Load More