Perkembangan ekonomi global saat ini memberi pengaruh kepada negara berkembang, termasuk Indonesia, antara lain dari sisi risiko di sektor keuangan. Untuk itu, Indonesia terus menempuh serangkaian kebijakan untuk mengatasi risiko di sektor keuangan, termasuk kebijakan moneter yang berhati-hati dan kebijakan deregulasi Pemerintah.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara pada saat mengisi policy dialogue acara 10th Asian Financial Forum yang berlangsung pada Senin-Selasa (16/17/1/2017) di Hong Kong, Republik Rakyat Cina (RRC). Forum dihadiri oleh kurang lebih 2.500 peserta dari seluruh dunia antara lain dari kalangan Chief Executive Officer (CEO), pelaku usaha, akademisi dan pimpinan lembaga negara.
Dalam kesempatan tersebut, Mirza Adityaswara memaparkan kondisi perekonomian Indonesia pada krisis keuangan Asia 1997. Terkait itu, Indonesia menempuh kebijakan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data sektor keuangan, dan melakukan pemetaan data utang luar negeri Indonesia yang lebih lengkap. Selain itu, salah satu perubahan signifikan pascakrisis 1997 adalah independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral, yang antara lain berfungsi sebagai otoritas moneter Republik Indonesia.
"Reformasi yang telah ditempuh Indonesia sebagai respons atas perkembangan kondisi ekonomi telah mendorong ketahanan ekonomi Indonesia. Hal ini tercermin pula dari laporan tahunan IMF (Article IV Consultation) mengenai ekonomi Indonesia selama 2016 yang dinyatakan baik," kata Mirza.
Usai menjadi pembicara pada acara Asian Financial Forum, Deputi Gubernur Senior juga menghadiri diskusi dengan investor di Hongkong yang mengangkat tema Indonesian Economic and Monetary Policy Outlook 2017. Dalam diskusi tersebut, investor menaruh perhatian pada kondisi makroekonomi antara lain terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia, inflasi, neraca pembayaran Indonesia, dan perkembangan sektor perbankan.
Menanggapi sejumlah perhatian dari kalangan investor, Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa pemulihan ekonomi global diperkirakan akan meningkatkan perdagangan eksternal Indonesia dan neraca pembayaran Indonesia. Lebih lanjut, untuk membantu mengurangi ketergantungan kepada mata uang asing, Bank Indonesia pada Maret 2015 menerbitkan ketentuan yang mewajibkan setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan rupiah. Melalui pengaturan tersebut, transaksi antar residen menggunakan mata uang asing yang semula sekitar USD7 miliar/bulan (rata-rata Januari sd. Desember 2014) turun menjadi rata-rata kurang dari 3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu untuk memperkuat pengelolaan risiko utang luar negeri, Bank Indonesia juga mengatur mengenai prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri perusahaan nonbank.
"Selanjutnya, dengan koordinasi dan sinergi kebijakan dari Pemerintah, Bank Indonesia dan lembaga terkait lainnya, mitigasi risiko di sektor keuangan diharapkan dapat terus berjalan baik," pungkas Mirza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun