President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson, konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Selain mengancam akan merumahkan 10 persen karyawan mulai pekan depan, Freeport Indonesia juga akan menempuh langkah arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan. Hal ini menyusul perubahan status izin operasi Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Salah satu akibatnya, terhentinya produksi dan ekspor konsentrat yang merupakan salah satu sumber penghasilan Freeport.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan justru menganggap langkah ke arbitrase merupakan langkah yang baik untuk berhadapan. Luhut yakin pemerintah Indonesia akan menang.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan justru menganggap langkah ke arbitrase merupakan langkah yang baik untuk berhadapan. Luhut yakin pemerintah Indonesia akan menang.
"Kita kan tahu jelas undang-undang kita, peraturan di kita, pengadilan di kita ya masa tidak menang," kata Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Luhut menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah tepat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah statusn dari kontrak karyat menjadi IUPK jika ingin mendapatkan kembali izin produksi dan ekspor konsentrat yang telah habis pada 10 Januari 2017.
Selain itu, Freeport juga harus memberikan saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia, kemudian berkewajiban membangun smelter.
"Dia kan (Freeport) sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021 nanti. Masak Indonesia nggak boleh jadi majority," kata dia.
Jika merunut sejarah, kata Luhut, seharusnya perusahaan Amerika itu menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," kata Luhut.
Luhut menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah tepat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah statusn dari kontrak karyat menjadi IUPK jika ingin mendapatkan kembali izin produksi dan ekspor konsentrat yang telah habis pada 10 Januari 2017.
Selain itu, Freeport juga harus memberikan saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia, kemudian berkewajiban membangun smelter.
"Dia kan (Freeport) sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021 nanti. Masak Indonesia nggak boleh jadi majority," kata dia.
Jika merunut sejarah, kata Luhut, seharusnya perusahaan Amerika itu menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," kata Luhut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025