President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson, konferensi pers di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017). [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Selain mengancam akan merumahkan 10 persen karyawan mulai pekan depan, Freeport Indonesia juga akan menempuh langkah arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan. Hal ini menyusul perubahan status izin operasi Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Salah satu akibatnya, terhentinya produksi dan ekspor konsentrat yang merupakan salah satu sumber penghasilan Freeport.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan justru menganggap langkah ke arbitrase merupakan langkah yang baik untuk berhadapan. Luhut yakin pemerintah Indonesia akan menang.
Tapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan justru menganggap langkah ke arbitrase merupakan langkah yang baik untuk berhadapan. Luhut yakin pemerintah Indonesia akan menang.
"Kita kan tahu jelas undang-undang kita, peraturan di kita, pengadilan di kita ya masa tidak menang," kata Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).
Luhut menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah tepat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah statusn dari kontrak karyat menjadi IUPK jika ingin mendapatkan kembali izin produksi dan ekspor konsentrat yang telah habis pada 10 Januari 2017.
Selain itu, Freeport juga harus memberikan saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia, kemudian berkewajiban membangun smelter.
"Dia kan (Freeport) sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021 nanti. Masak Indonesia nggak boleh jadi majority," kata dia.
Jika merunut sejarah, kata Luhut, seharusnya perusahaan Amerika itu menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," kata Luhut.
Luhut menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sudah tepat. Dalam beleid tersebut, Freeport harus mengubah statusn dari kontrak karyat menjadi IUPK jika ingin mendapatkan kembali izin produksi dan ekspor konsentrat yang telah habis pada 10 Januari 2017.
Selain itu, Freeport juga harus memberikan saham 51 persen kepada pemerintah Indonesia, kemudian berkewajiban membangun smelter.
"Dia kan (Freeport) sudah 50 tahun di Indonesia pada 2021 nanti. Masak Indonesia nggak boleh jadi majority," kata dia.
Jika merunut sejarah, kata Luhut, seharusnya perusahaan Amerika itu menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," kata Luhut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja