Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Pematang Panggang sepanjang 252 kilometer.
"Terkait prioritas pembangunan di Provinsi Lampung lainnya, kami juga terus mendorong pembangunan JTTS," kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Bandarlampung, Lampung, Selasa (7/3/2017).
Dia mengatakan saat ini progres pembebasan lahan untuk tahap I ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 km sudah memasuki 80 persen, sedangkan untuk tahap kedua ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang dari panjang 112 km sudah 79 km yang masuk tahap penetapan lokasi.
Pihaknya menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan sehingga target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoperasikan JTTS pada pertengahan 2018 dengan ruas Bakauheni-Terbanggi besar sepanjang 140 km dan ruas Terbanggibesar-Simpang-Pematang sepanjang 112 km dapat terealisasi.
Gubernur Lampung itu menjelaskan Tim Percepatan Pembangunan JTTS saat ini fokus untuk dapat menyelesaikan target pembebasan lahan untuk pembangunan jalan bebas hambatan tersebut pada tahun ini.
Oleh karena itu, katanya, harus dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat terkait dengan pembangunan JTTS di Lampung.
"Kami terus melakukan pendekatan dan koordinasi kepada semua pihak termasuk perusahaan dan masyarakat yang memiliki tanah yang dilintasi jalan tol," katanya.
Jalan tol Trans Sumatera tahap pertama ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,41 kilometer yang sedang dalam tahap pembangunan dan rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah).
Baca Juga: Jalan Nasional Sigi-Luwu Sepanjang 30 KM Segera Dibangun
Pembangunan jalan tol tahap kedua ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sekitar 100 km, tengah dilakukan pembebasan lahan.
Pembangunan jalan tol itu merupakan jaringan dari Jalan Trans Sumatera. Peletakan batu pertama pembangunan jalan tol itu dilakukan pada 30 April 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Pembangunan ruas tol itu dilakukan oleh konsorsium BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi: Pembangunan Harus Berdampak Pada Upaya Atasi Kesenjangan
-
Kontrak 4.141 Paket Pekerjaan di Kementerian PUPR Telah Diteken
-
Infrastruktur PUPR Jadi Tumpuan Pertumbuhan Ekonomi
-
Kementerian PUPR Ditagih Utang Ahli Waris Lahan Tol Makassar
-
Jokowi Minta Pengembangan Kawasan Industri Jawa Tengah Dipercepat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau