Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengadukan pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ombudsman RI. Pelaporan ini secara khusus terkait dengan maladministrasi dalam proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D yang sangat jelas permasalahan administrasinya.
"Pelaporan ini meliputi enam dugaan alasan pokok pelanggaran utama," kata kata Marthin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Adapun Keenam pelangaran tersebut antara lain: Pertama, pelanggaran proses pembangunan yang tidak sejalan dengan Perda Tata Ruang dengan membangun dua pulau yang tergabung. Hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007.Ketentuan ini tidak hanya menyasar pemegang izin reklamasi yang tidak membangun sesuai dengan ketentuan tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang telah dinyatakan dalam Peraturan Daerah Mengenai Tata Ruang yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Kedua, terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Permen PU mengatur Alur untuk dapat terbitnya suatu Peraturan mengenai panduan rancang kota atau dapat disebut juga dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Ketiga, sebelum menerbitkan Pergub No. 206 Tahun 2016, wajib ada tiga peraturan daerah mengenai: Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Kota sehingga sangat jelas ada pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Keempat, Gubernur DKI Jakarta Telah Bertindak Sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Padahal Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kewenangan dalam penetapan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dari kawasan strategis nasional berada di tangan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan perizinan.
Kelima, menerbitkan perizinan tanpa mendasarkan pada Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagai kewajiban UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2014. RZWP-3K menjadi arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, seharusnya mendasarkan atas RZWP-3-K yang hingga pelaporan ini diajukan tidak pernah diterbitkan.
Keenam, pembangunan berbagai rumah dan ruko untuk kalangan ekonomi diatas Pulau C dan Pulau D telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui ada tersebar “Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan diatas Pulau C dan D” padahal pembangunan sudah berjalan. Hal ini sungguh melanggar Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.
Baca Juga: Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Para pelapor meminta agar Ombudsman melakukan penilaian dan mengeluarkan keputusan yang tegas atas berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Ony Mahardika, daru Walhi dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
-
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Proyek Reklamasi Distop
-
Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
-
Ini Rencana Anies Terkait Lahan Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jumat, KPK Rapat dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Bahas Reklamasi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman