Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengadukan pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ombudsman RI. Pelaporan ini secara khusus terkait dengan maladministrasi dalam proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D yang sangat jelas permasalahan administrasinya.
"Pelaporan ini meliputi enam dugaan alasan pokok pelanggaran utama," kata kata Marthin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Adapun Keenam pelangaran tersebut antara lain: Pertama, pelanggaran proses pembangunan yang tidak sejalan dengan Perda Tata Ruang dengan membangun dua pulau yang tergabung. Hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007.Ketentuan ini tidak hanya menyasar pemegang izin reklamasi yang tidak membangun sesuai dengan ketentuan tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang telah dinyatakan dalam Peraturan Daerah Mengenai Tata Ruang yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Kedua, terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Permen PU mengatur Alur untuk dapat terbitnya suatu Peraturan mengenai panduan rancang kota atau dapat disebut juga dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Ketiga, sebelum menerbitkan Pergub No. 206 Tahun 2016, wajib ada tiga peraturan daerah mengenai: Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Kota sehingga sangat jelas ada pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Keempat, Gubernur DKI Jakarta Telah Bertindak Sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Padahal Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kewenangan dalam penetapan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dari kawasan strategis nasional berada di tangan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan perizinan.
Kelima, menerbitkan perizinan tanpa mendasarkan pada Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagai kewajiban UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2014. RZWP-3K menjadi arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, seharusnya mendasarkan atas RZWP-3-K yang hingga pelaporan ini diajukan tidak pernah diterbitkan.
Keenam, pembangunan berbagai rumah dan ruko untuk kalangan ekonomi diatas Pulau C dan Pulau D telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui ada tersebar “Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan diatas Pulau C dan D” padahal pembangunan sudah berjalan. Hal ini sungguh melanggar Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.
Baca Juga: Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Para pelapor meminta agar Ombudsman melakukan penilaian dan mengeluarkan keputusan yang tegas atas berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Ony Mahardika, daru Walhi dalam kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
-
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Proyek Reklamasi Distop
-
Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
-
Ini Rencana Anies Terkait Lahan Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
-
Jumat, KPK Rapat dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Bahas Reklamasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123