Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, No. 191/-079.43 tertanggal 8 Maret 2017 Perihal Undangan Konsultasi Publik mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pada Jumat (10/3/2017) di Gedung Balaikota Kota Jakarta, membuktikan bahwa sejak dari hulu sampai hilir, proyek reklamasi Teluk dipenuhi dengan pelanggaran dan manipulasi.
"Surat undangan tersebut ditujukan untuk menggelar acara konsultasi publik mengenai KLHS. Tujuannya, memberikan legitimasi bagi pembangunan Pulau C dan D yang membutuhkan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," kata Marthin Hadiwinata, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Oleh sebab itulah, menurutnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memiliki lima alasan penolakan atas surat tersebut sebagai berikut: Pertama, undangan diberitahukan secara tidak patut. Peserta yang mendapatkan surat undangan tersebut pada tanggal 9 Maret 2017 Pukul 19.00 malam. Kedua, peserta undangan tidak menerima undangan secara resmi dan tidak diberikan secara khusus kepada masing-masing undangan. ketiga, tidak adanya kerangka acuan (term of reference), hanya jadwal agenda sehingga tidak ada kejelasan arah kegiatan. Juga tidak ada bahan materi yang akan dibahas sehingga ini merupakan cara untuk memanipulasi pembahasan yang penting.
Keempat, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 Tahun 216 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang memandatkan adanya informasi di awal sebelum memulai pembentukan KLHS. Cara ini untuk memanipulasi partisipasi seolah-olah pihak yang mengkritisi proyek reklamasi telah diundang namun tidak hadir untuk mendelegitimasi para undangan. Kelima, KLHS seharusnya dilakukan sebelum suatu kebijakan, rencana dan proyek dari suatu pembangunan berjalan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dipenuhi. Hal ini merupakan kekeliruan yang disengaja karena telah banyak kajian yang menunjukkan kerusakan baik yang sudah terjadi maupun potensi yang memperburuk kualitas lingkungan hidup di Teluk Jakarta.
"Seharusnya tidak ada proyek reklamasi berjalan sebelum ada KLHS," ujar Martin
Keenam, penanggap seperti Ir. Hesti Nawangsidi dan Sawarendro berpotensi konflik kepentingan. Penanggap tersebut merupakan konsultan pengerjaan proyek reklamasi yang berkepentingan agar proyek reklamasi terus berjalan. Seharusnya penanggap merupakan pihak yang independen dengan kepentingan ilmiah dan semata-mata untuk kepentingan lingkungan hidup bukan konsultan proyek reklamasi.
Martin menyatakan bahwa KNTI tidak pernah menerima undangan tersebut sebab konsultasi publik ini cenderung manipulatif dan merupakan masalah yang serius namun terus-menerus diulang oleh Pemprov DKI Jakarta. "Cara ini dibuat dengan sengaja untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan dari publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta. Sekaligus menunjukkan Pemprov DKI jakarta tidak terbuka terhadap kritik (anti kritik)," tutup Martin.
Baca Juga: Inilah 6 Pelanggaran Administrasi Reklamasi Pulau C dan D
Berita Terkait
-
Inilah 6 Pelanggaran Administrasi Reklamasi Pulau C dan D
-
Luhut Dituding Berbohong Soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
-
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Proyek Reklamasi Distop
-
Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi
-
Ini Rencana Anies Terkait Lahan Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123