Setelah melakukan proses survei bersama di Kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat sejak tanggal 19 Maret 2017, akhirnya tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak.
“Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” jelas Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, Havas mengatakan bahwa jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. “13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal, namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” ujarnya menjelaskan laporan tim teknis yang kini masih berada di Raja Ampat.
Disinggung mengenai kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu yang rusak sedang itu, Havas menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. “Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.
Hal ini, tambahnya, akan mempengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.
Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, tambah Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.
Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya.
Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Pemerintah Dikritik Sepelekan Masalah Terumbu Karang Raja Ampat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
IHSG Loyo di Penutupan Jelang Akhir Pekan, Dipicu Pelemahan Ekonomi China