Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan perpanjangan tersebut lantaran penyapaian laporan SPT Orang Pribadi bersamaan dengan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Jadi banyak antrean makanya diperpanjang dari semula 31 Maret jadi 21 April 2017," kata Suryo di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Suryo menjelaskan, metode penyampaian SPT yang dilonggarkan atau diperpanjang batas waktunya, yakni secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.
Suryo mengatakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja.
"Jadi kalau pembayaran pajak ya tetap 31 Maret 2017. Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017," katanya.
Selain itu, lanjut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT sampai dengan 21 April 2017 dibebaskan dari sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut, denda administrasi bagi keterlambatan penyampaian SPT bagi WP OP sebesar Rp 100 ribu per SPT.
Berita Terkait
-
Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun
-
Sri Mulyani: Pejabat Pajak Dilarang Temui Wajib Pajak di Luar
-
Ditjen Pajak Tingkatkan Kerjasama dengan Otoritas Pajak Jepang
-
Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran
-
Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
-
Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen