Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan perpanjangan tersebut lantaran penyapaian laporan SPT Orang Pribadi bersamaan dengan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Jadi banyak antrean makanya diperpanjang dari semula 31 Maret jadi 21 April 2017," kata Suryo di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Suryo menjelaskan, metode penyampaian SPT yang dilonggarkan atau diperpanjang batas waktunya, yakni secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, e-spt, ASP, dan lainnya.
Suryo mengatakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja.
"Jadi kalau pembayaran pajak ya tetap 31 Maret 2017. Jadi hak negara memperoleh penerimaan negara tetap tidak mundur karena di UU KUP, batas akhir 31 Maret 2017," katanya.
Selain itu, lanjut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT sampai dengan 21 April 2017 dibebaskan dari sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal tersebut, denda administrasi bagi keterlambatan penyampaian SPT bagi WP OP sebesar Rp 100 ribu per SPT.
Berita Terkait
-
Jelang Tax Amnesty Berakhir, Dana Tebusan Capai Rp123,64 Triliun
-
Sri Mulyani: Pejabat Pajak Dilarang Temui Wajib Pajak di Luar
-
Ditjen Pajak Tingkatkan Kerjasama dengan Otoritas Pajak Jepang
-
Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran
-
Diduga Terlibat Suap Pajak, Fahri Hamzah: Ini Direncanakan KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
Hashim: Prabowo Tak Omon-omon Soal Perlindungan Lingkungan
-
Ada Danantara di Demutualisasi Bursa, Apa Untungnya Buat Investor?
-
Kronologi PT Narada Aset Manajemen Manipulasi Saham IHSG, Ini Sosok Pemiliknya
-
OJK Mulai Kumpulkan Data Saham Gorengan, Ini Bocorannya