Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, program amnesti pajak harus dilanjutkan dengan reformasi perpajakan. Menurutnya, amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Memang sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR bahwa program tax amnesty akan dilanjutkan dengan reformasi perpajakan.
Itu sebabnya, menurut Sarmuji, DPR sedang membahas revisi UU No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP. Namun, tentunya pembahasannya tidak bisa cepat-cepat karena banyak variabel yang dibahas dan melibatkan berbagai stakeholders.
"Revisi UU KUP menjadi bagian dari rangkaian reformasi perpajakan," tegas dia di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut politisi Golkar ini, dalam melakukan reformasi perpajakan, pemerintah harus menjamin sistem perpajakan nasional memberi kepastian hukum kepada pembayar pajak, memberi kemudahan kepada pembayar pajak, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pembayar pajak.
Dia mengakui, revisi UU KUP belum tentu bisa terealisasi dalam waktu dekat karena banyaknya materi yang harus dibahas. Apalagi revisi UU KUP akan disatupaketkan dengan revisi UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Karena itu, kata Sarmuji, tidak masalah bila pemerintah menerbitkan perppu keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan, terutama untuk menghadapi pelaksanaan AEoI. Selain menyangkut perpajakan, perppu tersebut antara lain dibutuhkan untuk menerabas kerahasiaan data nasabah perbankan yang diatur UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"DPR kan sedang membahas revisi UU perpajakan juga. Jadi, perppu tersebut akan melengkapi RUU KUP yang sedang dibahas oleh DPR. Substansinya bisa juga ditegaskan kembali dalam revisi UU KUP," ujar dia.
Sarmuji menambahkan, jika sesuai dengan pandangan DPR, perppu keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan dalam rangka AEoI bisa langsung diundangkan.
Baca Juga: Misbakhun Dukung Pemerintah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
"Jika tidak, sebagian substansinya tetap akan menjadi masukan untuk revisi UU perpajakan," tegas dia.
Lebih lanjut menurut Sarmuji, pembenahan regulasi sangat mendesak. Meski demikian, implementasi AEoI tidak semata-mata ditentukan faktor regulasi, tapi juga oleh kerja sama yang bersifat resiprokal antarnegara.
AEoI adalah sistem pertukaran informasi rekening WP antarnegara. Pertukaran ini berlangsung otomatis, sehingga rekening WP di suatu negara bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak negara lain. AEoI diinisiasi Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD). Indonesia terlibat di dalamnya bersama lebih dari 100 negara, khususnya yang tergabung dalam G20. Pertukaran informasi dimulai pada akhir 2017 atau awal 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik