Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menegaskan, program amnesti pajak harus dilanjutkan dengan reformasi perpajakan. Menurutnya, amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Memang sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR bahwa program tax amnesty akan dilanjutkan dengan reformasi perpajakan.
Itu sebabnya, menurut Sarmuji, DPR sedang membahas revisi UU No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP. Namun, tentunya pembahasannya tidak bisa cepat-cepat karena banyak variabel yang dibahas dan melibatkan berbagai stakeholders.
"Revisi UU KUP menjadi bagian dari rangkaian reformasi perpajakan," tegas dia di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut politisi Golkar ini, dalam melakukan reformasi perpajakan, pemerintah harus menjamin sistem perpajakan nasional memberi kepastian hukum kepada pembayar pajak, memberi kemudahan kepada pembayar pajak, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pembayar pajak.
Dia mengakui, revisi UU KUP belum tentu bisa terealisasi dalam waktu dekat karena banyaknya materi yang harus dibahas. Apalagi revisi UU KUP akan disatupaketkan dengan revisi UU No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Karena itu, kata Sarmuji, tidak masalah bila pemerintah menerbitkan perppu keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan, terutama untuk menghadapi pelaksanaan AEoI. Selain menyangkut perpajakan, perppu tersebut antara lain dibutuhkan untuk menerabas kerahasiaan data nasabah perbankan yang diatur UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"DPR kan sedang membahas revisi UU perpajakan juga. Jadi, perppu tersebut akan melengkapi RUU KUP yang sedang dibahas oleh DPR. Substansinya bisa juga ditegaskan kembali dalam revisi UU KUP," ujar dia.
Sarmuji menambahkan, jika sesuai dengan pandangan DPR, perppu keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan dalam rangka AEoI bisa langsung diundangkan.
Baca Juga: Misbakhun Dukung Pemerintah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
"Jika tidak, sebagian substansinya tetap akan menjadi masukan untuk revisi UU perpajakan," tegas dia.
Lebih lanjut menurut Sarmuji, pembenahan regulasi sangat mendesak. Meski demikian, implementasi AEoI tidak semata-mata ditentukan faktor regulasi, tapi juga oleh kerja sama yang bersifat resiprokal antarnegara.
AEoI adalah sistem pertukaran informasi rekening WP antarnegara. Pertukaran ini berlangsung otomatis, sehingga rekening WP di suatu negara bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak negara lain. AEoI diinisiasi Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD). Indonesia terlibat di dalamnya bersama lebih dari 100 negara, khususnya yang tergabung dalam G20. Pertukaran informasi dimulai pada akhir 2017 atau awal 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan