Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak akan meminta data kartu kredit karena bukan mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan.
"Ini penting disampaikan jadi masyarakat tidak perlu resah. Masyarakat saya minta membelanjakan lewat kartu kredit tanpa takut," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ken juga mengatakan DJP tidak akan menggunakan data kartu kredit untuk melakukan intensifikasi perpajakan.
"Apapun yang dibelanjakan lewat kartu kredit, itu sudah kena PPN. Dan orang belanja dengan kartu kredit pada prinsipnya adalah utang, bukan penghasilan. Penghasilannya nanti masyarakat yang melaporkan dengan cara 'self assessment'," ucap dia.
Dalam surat pemberitahuan 23 Maret 2017, DJP meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Pertama, DJP meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua, data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.
Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program pengampunan pajak dimulai. (Antara)
Baca Juga: Kantor Pajak Buka 24 Jam di Hari Terakhir Tax Amnesty
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah