Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun akan mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya, dukungan penerbitan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perpajakan sangat penting untuk mewujudkan upaya tersebut.
"Bahwa program amnesti pajak harus langsung dilanjutkan dengan reformasi sistem perpajakan nasional agar momentumnya tidak hilang," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Misbakhun mengakui, waktu untuk menerbitkan Perppu, apalagi merevisi Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sangat terbatas.
"Soal dukungan parlemen tergantung komunikasi politik pemerintah," kata dia.
Politisi Golkar ini menambahkan, dua aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), belum cukup. Pasalnya, perlu aturan yang kuat sebagai dasar legitimasinya.
Perihal dana repatriasi Rp 24,7 triliun yang sudah terdaftar namun belum direalisasikan, Misbakhun menegaskan, pemerintah harus mengejarnya.
Pascaprogram amnesti pajak, kata dia, Ditjen Pajak harus menyiapkan sistem yang mampu mendeteksi sejak awal data repatriasi dan dana deklarasi yang dilaporkan dalam program amnesti pajak.
"Dengan begitu dapat diketahui seberapa besar yang berimplikasi langsung terhadap penghasilan dan bisa dimasukkan sebagai basis penerimaan pajak baru," pungkasnya. *
Baca Juga: Misbakhun: Masalah Hukum Jadi Pertimbangan Pilih Anggota BPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah