Forum Pajak Berkeadilan Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terbitnya Perpu No.1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Secara umum penerbitan Perpu tersebut merupakan satu langkah maju untuk menghilangkan berbagai hambatan mendasar yang diderita sistem perpajakan Indonesia saat ini.
Pegiat Forum Pajak yang juga Direktur Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan menilai bahwa Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi sistem keuangan secara otomatis adalah tonggak historis bagi langkah reformasi sistem perpajakan global. Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah bukti komitmen Indonesia dalam percepatan reformasi perpajakan global, ini sekaligus sebagai langkah sangat penting dalam reformasi perpajakan nasional.
"Pelaku bisnis skala besar, orang super kaya, dan orang kaya tidak perlu khawatir. Melalui Perpu ini, mereka justru memiliki kesempatan untuk berkontribusi lebih bagi kemajuan bangsa. Caranya dengan patuh membayar pajak sesuai jumlah harta yang mereka miliki," kata Maftuch di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Hal senada diungkapkan oleh Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah. Maryati mengapresiasi langkah positif ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan, terutama juga untuk meningkatkan efektivitas perjanjian perpajakan internasional bagi kepentingan fiskal nasional. Ia menambahkan bahwa AEoI akan sangat membantu otoritas pajak pemerintah dalam menambah dan mengoptimalkan database perpajakan sebagai fondasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Standar pertukaran informasi, baik secara format maupun mekanisme pertukaran dengan negara lain, diharapkan dapat secara efektif mengurangi kebocoran, penghindaran pajak, maupun bentuk-bentuk kejahatan perpajakan lintas negara/ lintas yurisdiksi.
"Terlebih lagi, Perpu ini juga pengupayaan sistem elektronik dalam pelaporan maupun akses dan pengintegrasian data," ujar Maryati.
Manager Program INFID, Siti Khoirun Nikmah, menggarisbawahi bahwa pelaksanaan Perpu harus didukung kelembagaan pajak yang akuntabel dan berintegritas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penggunaan data. Menurut Nikmah, perlu ada kepastian bahwa data benar-benar digunakan untuk tujuan yang terkait isu perpajakan.
Sementara, aktivis Forum Pajak Berkeadilan, Nurkholis Hidayat dan Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia, Dadang Trisasongko memandang pentingnya upaya mengawal proses selanjutnya dari pengesahan dan implementasi Perpu tersebut di DPR dan menaikkan derajatnya menjadi undang-undang. "Koruptor dan para pengemplang pajak tentu tidak senang dengan terbitnya Perpu ini," ujar Nurkholis.
Meski demikian, Forum Pajak mengingatkan bahwa masih banyak hambatan dan kelemahan regulasi perpajakan yang harus segera diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR. Di antaranya dengan segera menyelesaikan pembahasan UU terkait perpajakan, terutama revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah masuk dalam Prolegnas selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Darmin: PMK Terkait Perppu Akses Informasi Keuangan Akan Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun