Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuno, menilai kebijakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana sedang diupayakan Pemerintah sebenarnya baik. Holding BUMN akan membuat BUMN semakin efisien sehingga kebijakan ini mesti diberikan dukungan.
"Namun pelaksanaannya dan penerapannya diharapkan jangan salah, apalagi sampai menyalahi UU dan Peraturan yang sudah ada," kata Arief di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Arief mendesak bahwa kebijakan pembentukan holding BUMN segera harus dilaksanakan dengan payung Hukum PP 72 tahun 2016 supaya BUMN bisa lebih efisien serta menghilangkan persaingan antar BUMN yang sejenis bidang usahanya."Ditambah lagi individu dari pihak perusahaan swasta memiliki usaha sejenis BUMN, apalagi memiliki kepentingan busuk usahanya," paparnya.
"Supaya tidak bisa provokasi dan hancurkan BUMN," tegasnya.
Disamping itu, Arief mengkritik Pemerintah terkesan kurang menguasai masalah dan kebutuhan BUMN. Padahal pemerintah harus mampu menjadikan BUMN agar bisa menjadi aset negara serta sebagai mesin perekokomian nasional.
Arief juga meminta publik untuk tidak 'politik phobia' bahwa BUMN akan dijual pada asing atau swasta. Pasalnya, kelahiran PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas justru memperkuat kontrol pemerintah pada BUMN.
"Sangat jelas kok PP 72 tahun 2016 itu justru makin menguatkan ke-Istimewaan bagi Pemerintah untuk tetap memiliki hak istimewa yang mayoritas dalam mengkontrol BUMN holding nanti," tukasnya.
Arief berbagai klausul dalam PP tersebut, seperti pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham dan penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi. Diharapkan upaya ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dan memaksimalkan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan dalam menghadapi persaingan perekonomian global.
"Dan tidak ada satupun dari UU yang jadi dasar hanging PP 72 tahun 2016 yang dilanggar. Malahan justru PP 72 tahun 2016 ini merubah PP no 44 tahun 2005 yang sangatl liberal dari produk pemerintahan SBY- JK," terangnya.
Baca Juga: Rini Ingatkan BUMN Utamakan Membantu Rakyat
Sebelumnya, dengan PP no 44 tahun 2005, banyak BUMN banyak yang dilego murah-murah."Terlebih saat IPO BUMN banyak dinikmati 'kroni kroni' SBY dan politisi senayan dengan modal dengkul," sindirnya menimpali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan