Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK Jakarta pada Jumat (9/6/2017).
Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dan perluasan ruang lingkup dari kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2011.
“Kesepakatan bersama yang telah kita laksanakan pada tahun 2011 antara Kementerian Perhubungan dengan PPATK perlu dikoreksi dan perpanjangan kembali,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan tujuan ditandatanganinya kesepakatan bersama dengan PPATK. “Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama dan mengoptimalkan langkah-langkah untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi,” jelas Menhub.
Dalam kesepakatan bersama ini, perluasan ruang lingkup yang dimaksud meliputi: pertama, pertukaran data dan informasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, termasuk data kepemilikan sarana transportasi dan integritas ASN. Kedua, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Ketiga,pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM dalam penanganan masalah terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Terakhir, melakukan penelitian dan pengembangan termasuk tidak terbatas pada tipologi, modus operandi, penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Menurut Menhub, kesepakatan bersama dengan PPATK harus diwujudkan dan dioptimalkan, karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, melainkan juga membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Kita lakukan kerja sama yang efektif dengan PPATK dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dalam hal adanya keterkaitan antara pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kemenhub dan PPATK," jelas Menhub.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Menhub beserta jajarannya.
Baca Juga: Disela HUT ke-15 PPATK, Habibie Curhat soal Mantan Mendag
"Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Perhubungan beserta jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Menhub dan jajarannya memaknai kandungan di Kesepakatan Bersama ini adalah penting dalam rangka mewujudkan jajaran kita menjadi lebih bersih dan berwibawa," ujar Kiagus.
Menurut Kiagus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki 4 (empat) produk, yaitu analisis, rekomendasi, pemeriksaan dan informasi. Adapun produk yang berupa analisis, rekomendasi dan pemeriksaan ditujukan untuk penegak hukum. Sedangkan produk yang berupa informasi, dapat dibagikan kepada Kementerian Perhubungan. Produk yang berupa informasi dibutuhkan untuk tindakan pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub.
Adapun data dari Kemenhub, menurut Kiagus, yang dapat dishare ke PPATK adalah data tentang kepemilikan sarana transportasi untuk kepentingan pribadi, seperti registrasi pesawat pribadi, kapal pesiar pribadi dan alat-alat lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae serta jajaran Kemenhub dan PPATK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
 - 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD