Suara.com - Seusai program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap mengincar para penunggak pajak. Sebab, terdapat potensi besar pendapatan negara dari para penunggak pajak tersebut.
"Rp59,5 triliun, itu target kami. Setelah tax amnesty, kami melakukan penegakan hukum secara sungguh-sungguh. Kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyanderaan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di gedung Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, target Rp 59,5 triliun dari penunggak pajak merupakan target tahun ini. Sementara target tahun 2018, Ditjen Pajak akan memiliki estimasi lain perhitungan dari pemeriksan pajak. Untuk mengejar target itu, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa pajak.
Ken menegaskan, DJP tidak akan pandang bulu dalam perburuan penunggak pajak. Sekalipun wajib pajak itu sudah mengikuti program tax amnesty, tapi ada harta yang belum dilaporkan, DJP tak segan-segan melakukan penindakan.
"Ada juga orang-orang terkenal yang kami panggil, juga dalam rangka BAP. Memang pajak ini sifatnya self assesment (mengisi penilaian sendiri). Tapi, kalau kami punya data dan sudah beri imbauan tak juga diindahkan, bisa dipaksa," terangnya.
Hingga semester I, DJP telah mengantongi penerimaan Rp28 triliun dari upaya pemeriksaan, penyelidikan dan pengawasan.
Sedangkan sampai bulan Juni, realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan (pajak dan bea cukai) pada semester I 2017 tumbuh 9,6 persen mencapai Rp571,9 triliun. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp522 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo