Suara.com - Aktivis Jurnalis kembali bertemu Kementerian Tenaga Kerja membahas persoalan PHK Massal sepihak karyawan Koran Sindo (PT MNI) dan karyawan Tabloid Genie, Mom and kiddie (PT MNIG), Senin (10/7/2017) di kantor kementerian tenaga kerja. Belasan karyawan tabloid Genie dan Mom and Kiddie hadir.
Ini merupakan pertemuan kedua dengan agenda klarifikasi terkait PHK Massal sepihak yang dilakukan PT MNI terhadap ratusan karyawan Koran Sindo di sejumlah biro daerah dan 41 karyawan Tabloid Genie - Mom and kiddie di bawah PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG).
Pihak manajemen MNC Group pada pertemuan kedua ini juga hadir diwakili oleh Rudy Hidayat, Direktur Keuangan PT MNI (sekaligus mewakili PT MNIG). Rudi didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi Koran Sindo serta dua orang perwakilan dari Group MNC Media.
Kasubdit PPHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Reytman Aruan memimpin pertemuan. Dia didampingi jajaran pejabat Kemnaker, antara lain Feryando Agung, Rinaldy Zuhriansyah, Wiwik Wisnumurti, dan Dyahtanti.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menerima kuasa oleh karyawan Tabloid Genie, Mom And Kiddie, dan beberapa biro (Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM), Sasmito Madrim menjelaskan Biro Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan pertemuan Bipartit yang kedua. Hasilnya berdasarkan risalah yang diterima AJI, baik Bipartit karyawan Sindo Jatim maupun Jateng berkahir deadlock. Bipartit kedua karyawan Koran Sindo Jawa Timur berlangsung pada 7 Juli sementara Bipartit kedua Jawa Tengah berlangsung sehari sebelumnya, 6 Juli 2017.
“Agenda Bipartit yang semula sudah mengerucut membicarakan besaran pesangon, tiba-tiba berubah pada tawaran mutasi dari manajemen. Atas melencengnya agenda tersebut kedua biro ini menolak dan tetap memilih PHK dengan tuntutan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar dia.
Sementara itu biro Sumatera Selatan (Palembang) sudah mengirimkan surat permohonan bipartit kepada manejemen yang akan dilaksanakan pada Selasa (11/7/2017) besok. Permohonan bipartit pertama pada 5 Juli lalu tidak dipenuhi oleh manajemen.
Untuk biro Sulawesi Selatan (Makassar), sejak pengumuman PHK pada awal Juni lalu, hingga saat ini hampir semua karyawan telah meneken surat PHK dengan kompensasi yang jauh dari ketentuan perundang-undangan.
Karyawan Sindo Makassar sekitar 55 orang (redaksi dan non redaksi). Bisa dibilang semuanya “dipaksa” menandatangani surat PHK karena bila tidak akan dimutasi ke unit perusahaan lain (Indovision) di daerah Manado, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Atas konsekuensi itu mereka memilih meneken surat PHK dengan kompensasi tali kasih bervariatif, antara 3-5 bulan kali gaji. Penandatanganan surat itu memang ada yang belakangan lalu dikirim ke Jakarta, sebagian lagi ada yang masih menuntut jumlah yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tak sedikit juga yang sudah ditransfer langsung oleh manajemen. Praktis kini, dari 55 orang tersisa satu orang karyawan (personil redaksi) yang belum menandatangani dan menolak jumlah pesangon yang tak sesuai dengan ketentutan,” lanjut Sasmito.
Untuk kasus Sindo Makassar, manajemen sama sekali tak membuka ruang bipartit (negosiasi). Bersamaan dengan itu pula, karyawan terus diiming-imingkan akan ada investor baru.
Keempat, kasus biro Sindo Jawa Barat. Karyawan Koran Sindo Biro Jawa Barat mendapat informasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara lisan dari perwakilan PT MNI pada Kamis, 8 Juli 2017 lalu. Informasi mengenai PHK itu disampaikan secara lisan. Perwakilan Manajemen Sindo yang hadir ke Kantor Biro Jabar saat itu tidak membawa surat terkait PHK.
Perwakilan PT MNI pada pertemuan tersebut mengatakan, PHK dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi. Selain mem-PHK seluruh karyawan, Biro Jabar pun dinyatakan ditutup per 23 Juni 2017. Konsekuensinya, Koran Sindo Jabar pun dinyatakan berhenti terbit pada tanggal tersebut.
Seluruh Karyawan Sindo Biro Jabar yang hadir saat itu menolak rencana PHK tersebut. Alasannya, pesangon yang ditawarkan jauh dari ketentuan yang berlaku. Jika alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena pailit atau efisiensi, karyawan yang hadir saat itu meminta PHK dengan kompensasi dua kali PMTK. Dengan komponen upah berdasarkan take home pay (THP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta