Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat dalam perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat.
"Kita kaji mencari solusi untuk masyarakat, aturan ini mengatur masyarakat, memberikan layanan yang terbaik, kalau tidak ada aturan akan menjadi persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," katanya.
Hindro menambahkan selagi mengkaji, dalam jangka waktu 90 hari masa berlaku putusan MA tersebut, menegaskan bahwa PM 26/2017 masih berlaku.
"Putusan MA kita taati," katanya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit sebelum membuat aturan baru, mengatakan Kemenhub perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.
"Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa, di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka 'other side' yang diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan," tuturnya.
Baca Juga: Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar
Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan awalnya yang merupakan "ride sharing" (berbagi tumpangan) dan bukan sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.
Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya, yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan menjadi taksi reguler.
"Kalau dianulir artinya mitra-mitra 'online' harus masuk ke taksi reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama," paparnya.
Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.
"Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu 'kan ilegal, makanya kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang menuntut pengemudi 'online' membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri. Ini 'kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Selain LRT, Menhub akan Bangun Rel Kereta Api Ganda di Sumsel
-
Menhub Beberkan Pentingnya Pembangunan Bandara Kulon Progo
-
Menhub Tunjuk BA Hasani Jadi Plt Dirjen Perhubungan Laut
-
Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara
-
Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai
-
Perang Timur Tengah, Harga BBM RI Bakal Naik Drastis?
-
Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
-
Kilang Minyak Saudi Aramco Berhenti Beroperasi Usai Kena Serangan Drone
-
Anehnya Emiten Kaesang! Rugi Rp238 M di 2025, Tapi Manajemennya Optimis Kondisi Perusahaan
-
Daftar 15 Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai yang Batal Karena Konflik Timur Tengah
-
Gaya Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim Bak Sosialita, Punya Harta 44 Ribu Kali UMP
-
Hilangnya Diskon Tarif Listrik Dorong Inflasi Tahunan Februari Capai 4,76%
-
Inflasi Februari 0,68 Persen, Harga Ayam dan Cabai Jadi Biang Kerok Jelang Ramadan
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi I Turun 1,60%, 682 Saham Kebakaran