Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat dalam perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat.
"Kita kaji mencari solusi untuk masyarakat, aturan ini mengatur masyarakat, memberikan layanan yang terbaik, kalau tidak ada aturan akan menjadi persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," katanya.
Hindro menambahkan selagi mengkaji, dalam jangka waktu 90 hari masa berlaku putusan MA tersebut, menegaskan bahwa PM 26/2017 masih berlaku.
"Putusan MA kita taati," katanya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit sebelum membuat aturan baru, mengatakan Kemenhub perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.
"Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa, di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka 'other side' yang diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan," tuturnya.
Baca Juga: Begini Cara Pejabat Kemenhub Dapatkan Uang Suap Puluhan Miliar
Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan awalnya yang merupakan "ride sharing" (berbagi tumpangan) dan bukan sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.
Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya, yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan menjadi taksi reguler.
"Kalau dianulir artinya mitra-mitra 'online' harus masuk ke taksi reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama," paparnya.
Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.
"Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu 'kan ilegal, makanya kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang menuntut pengemudi 'online' membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri. Ini 'kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Selain LRT, Menhub akan Bangun Rel Kereta Api Ganda di Sumsel
-
Menhub Beberkan Pentingnya Pembangunan Bandara Kulon Progo
-
Menhub Tunjuk BA Hasani Jadi Plt Dirjen Perhubungan Laut
-
Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara
-
Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
-
Aset Kripto Masuk Jurang Merah, Tekanan Jual Bitcoin Sentuh Level Terendah 6 Bulan
-
Rupiah Masuk Zona Hijau Lawan Dolar Amerika, Terangkat Sentimen Ini
-
Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan