Perusahaan aplikasi penyedia jasa pembayaran elektronik Paytren, tengah menunggu izin dari Bank Indonesia. Paytren sempat dihentikan sementara oleh BI bersama aplikasi lain seperti Tokopedia karena dianggap belum memiliki izin.
"Perizinan kami tunggu saja, Oktober atau November karena kami sudah selesai semua. Sekarang tinggal Laa Hawla wa Laa Quwatta Illa Billah," kata pemilik sekaligus Komisaris Paytren, Ustaz Yusuf Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Yusuf menjelaskan, saat ini pihak PayTren sudah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diminta oleh BI. Keseriusan dirinya mengurus izin kepada BI karena hendak membuktikan kelayakan Paytren sebagai perusahaan jasa pembayaran elektronik.
Yusuf Mansur mengaku tak merasa khawatir jika nantinya PayTren akan ditutup oleh regulator. Pasalnya, PayTren bisa menempuh jalan lain seperti co branding dengan penyedia lain.
"Kalau ditutup tidak masalah, banyak jalan menuju Roma bisa white label dengan perusahaan lain. BI bilang ke kami kalau izin sudah keluar kami harus lebih strong dan mainnya harus pol sempurna," imbuh dia.
Ulama kondang tersebut menjelaskan bahwa PayTren adalah e-Money yang 100 persen dimiliki oleh anak bangsa dan tanpa campur tangan asing. Selain itu, PayTren juga tidak pernah melakukan bakar uang seperti e-commerce lain lakukan demi menarik pengguna.
"Ada dua jenis pemakaian Paytren nanti, memakai kartu seperti e-money yang lain atau dengan ponsel," tutupnya.
Sebagaimana diketahui Paytren dihentikan sementara oleh BI beberapa waktu lalu. Tak hanya PayTren, sejumlah layanan isi ulang uang elektronik juga bernasib sama.
Baca Juga: Yusuf Mansur Klaim Aset Hotel Siti Capai Rp150 Miliar
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penghentian sementara layanan isi ulang tersebut demi kemanan untuk masyarakat.
"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," kata Agus, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan, seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Berita Terkait
-
Yusuf Mansur Klaim Aset Hotel Siti Capai Rp150 Miliar
-
Uang Elektronik Dituduh Ilegal, BI: Aturan Ini Untuk Kebaikan
-
Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia
-
Perusahaan Yusuf Mansyur Resmi Berkolaborasi Bisnis dengan Grab
-
Jasa Marga Klaim Elektronifikasi Jalan Tol Sudah 79 Persen
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun