Suara.com - Kementerian Perhubungan memastikan tetap memakai besaran tarif taksi berbasis aplikasi daring (online), yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Padahal, sebelumnya, ketetapan tarif itu sudah ditolak Mahkamah Agung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemakaian peraturan itu untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online. Ia menilai, peraturan itu untuk mencegah monopolisi bisnis angkutan umum.
“Semua mau murah, tapi ada satu yang monopoli, mau? Murah berlebihan ada hubungannya dengan upaya memonopoli. Jadi, kalau ada istilah bakar uang (oleh penyedia aplikasi), diskon sesaat, jangan dilakukan di Indonesia. Jadi ini (sebenarnya) murahnya semu," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Menurut Budi, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diklaim untuk memberikan perlindungan kepada penumpang dan sopir taksi online.
Besaran tarif yang diatur oleh Kemenhub untuk taksi online berkisar Rp3.500 - Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarifnya berkisar Rp3.700 sampai Rp6.500.
Sanksi tegas hingga pencabutan izin sudah menunggu, bila taksi online tidak mematuhi ketentuan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan pemerintah tersebut.
“Kalau dulu hanya Kemenhub yang bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kini bupati, walikota, gubernur, dirjen, hingga kepala badan juga bisa lapor,” tandasnya.
Baca Juga: Usai Salat, Penjual Batagor Ini Ditangkap karena Pakai Baju PKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
-
Mudik Lebaran 2026: PELNI Tambah Jadwal Kapal ke Sapeken & Masalembo!