Suara.com - Kementerian Perhubungan memastikan tetap memakai besaran tarif taksi berbasis aplikasi daring (online), yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Padahal, sebelumnya, ketetapan tarif itu sudah ditolak Mahkamah Agung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemakaian peraturan itu untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online. Ia menilai, peraturan itu untuk mencegah monopolisi bisnis angkutan umum.
“Semua mau murah, tapi ada satu yang monopoli, mau? Murah berlebihan ada hubungannya dengan upaya memonopoli. Jadi, kalau ada istilah bakar uang (oleh penyedia aplikasi), diskon sesaat, jangan dilakukan di Indonesia. Jadi ini (sebenarnya) murahnya semu," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Menurut Budi, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diklaim untuk memberikan perlindungan kepada penumpang dan sopir taksi online.
Besaran tarif yang diatur oleh Kemenhub untuk taksi online berkisar Rp3.500 - Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarifnya berkisar Rp3.700 sampai Rp6.500.
Sanksi tegas hingga pencabutan izin sudah menunggu, bila taksi online tidak mematuhi ketentuan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan pemerintah tersebut.
“Kalau dulu hanya Kemenhub yang bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kini bupati, walikota, gubernur, dirjen, hingga kepala badan juga bisa lapor,” tandasnya.
Baca Juga: Usai Salat, Penjual Batagor Ini Ditangkap karena Pakai Baju PKI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan