Suara.com - Kementerian Perhubungan memastikan tetap memakai besaran tarif taksi berbasis aplikasi daring (online), yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017. Padahal, sebelumnya, ketetapan tarif itu sudah ditolak Mahkamah Agung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemakaian peraturan itu untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online. Ia menilai, peraturan itu untuk mencegah monopolisi bisnis angkutan umum.
“Semua mau murah, tapi ada satu yang monopoli, mau? Murah berlebihan ada hubungannya dengan upaya memonopoli. Jadi, kalau ada istilah bakar uang (oleh penyedia aplikasi), diskon sesaat, jangan dilakukan di Indonesia. Jadi ini (sebenarnya) murahnya semu," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Menurut Budi, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diklaim untuk memberikan perlindungan kepada penumpang dan sopir taksi online.
Besaran tarif yang diatur oleh Kemenhub untuk taksi online berkisar Rp3.500 - Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Sementara di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarifnya berkisar Rp3.700 sampai Rp6.500.
Sanksi tegas hingga pencabutan izin sudah menunggu, bila taksi online tidak mematuhi ketentuan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan pemerintah tersebut.
“Kalau dulu hanya Kemenhub yang bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kini bupati, walikota, gubernur, dirjen, hingga kepala badan juga bisa lapor,” tandasnya.
Baca Juga: Usai Salat, Penjual Batagor Ini Ditangkap karena Pakai Baju PKI
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya