Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship yang sudah berakhir pada awal November 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 467Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan, di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei 2017-8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama. "Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujarnya.
Dia menjelaskan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi.
"MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," katanya.
Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi/sumbangan/bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang Dalam hal ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mana rute perintis dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, 'water base', bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman," katanya.
Baca Juga: Kemenhub: Konstruksi KA Bandara Soekarno-Hatta Sudah 94 Persen
Agus menyampaikan terima kasih atas operasional MAF selama ini sebagai salah satu maskapai penerbangan bersama dengan operator penerbangan lainnya, MAF telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan, dan Aceh.
Selain itu, MAF juga seringkali membantu pemerintah, pemerintah daerah, dan Tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.
"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan, termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas kiprah MAF selama ini," katanya.
Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
Kegiatan Mission Aviation Fellowship (MAF) sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 adalah di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiatv dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan