Suara.com - Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani, mengatakan bahwa intervensi industri rokok terhadap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah sangat serius. Bahkan praktik ini sudah berlangsung cukup panjang di Indonesia.
"Pada tahun 1992, ayat "Nikotin sebagai zat adiktif" hilang dari RUU Kesehatan," kata Julius dalam workshop “Menyingkap Kepentingan di Balik Rendahnya Cukai dan Harga Rokok di Indonesia” yang diselenggarakan AJI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).
Selanjutnya pada tahun 2006, sebanyak 205 anggota DPR RI mengajukan RUU Pengendalian Tembakau, namun diabaikan oleh Badan Legislasi DPR. Pada Tahun 2008, 259 anggota DPR RI mendesak Badan Musyawarah DPR untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Lalu pada tahun 2009, ayat "Tembakau sebagai Zat Adiktif" hilang dari UU Kesehatan, tapi penjelasannya masih ada," ujarnya.
Pada tahun 2012, sidang paripurna DPR menetapkan RUU Pertembakauan menggantikan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK). Pada tahun 2013-2014, RUU Pertembakauan dimasukkan prolegnas. "Tetapi ada penolakan dari sebagian anggota DPR dan Kemenkes," ujarnya.
Menurutnya, berbagai peristiwa diatas diduga kuat mencerminkan kuatnya intervensi industri rokok dalam proses kebijakan negara. Selama ini pemerintah terkesan memberikan perlakuan istimewa terhadap industri tembakau.
"Mulai dari memungkinkan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan pejabat pemerintah dengan benturan kepentingan karena sebelumnya pekerjaan oleh industri tembakau. Mengakomodasi permintaan dari industri untuk penundaan kepatuhan terhadap peraturan. Terakhir, gagal mengajukan kode etik untuk interaksi pejabat publik dan pemerintah atau semua agensi dan cabang pemerintahan dengan industri tembakau," tuturnya.
Akibatnya, terjadi pelanggaran Prosedur dan Substansi dalam penyusunan Regulasi & Kebijakan. Selain itu aturan tembakau yang dihasilkan bertentangan dengan mandat Konstitusi (UUD 1945). "Ditambah bertentangan dengan UU lain (Tidak Harmonis dan Tidak Sinkron) dan terjadi pelanggaran terhadap Hak Dasar (HAM)," tutupnya.
Berita Terkait
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery