Suara.com - Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani, mengatakan bahwa intervensi industri rokok terhadap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah sangat serius. Bahkan praktik ini sudah berlangsung cukup panjang di Indonesia.
"Pada tahun 1992, ayat "Nikotin sebagai zat adiktif" hilang dari RUU Kesehatan," kata Julius dalam workshop “Menyingkap Kepentingan di Balik Rendahnya Cukai dan Harga Rokok di Indonesia” yang diselenggarakan AJI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).
Selanjutnya pada tahun 2006, sebanyak 205 anggota DPR RI mengajukan RUU Pengendalian Tembakau, namun diabaikan oleh Badan Legislasi DPR. Pada Tahun 2008, 259 anggota DPR RI mendesak Badan Musyawarah DPR untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Lalu pada tahun 2009, ayat "Tembakau sebagai Zat Adiktif" hilang dari UU Kesehatan, tapi penjelasannya masih ada," ujarnya.
Pada tahun 2012, sidang paripurna DPR menetapkan RUU Pertembakauan menggantikan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK). Pada tahun 2013-2014, RUU Pertembakauan dimasukkan prolegnas. "Tetapi ada penolakan dari sebagian anggota DPR dan Kemenkes," ujarnya.
Menurutnya, berbagai peristiwa diatas diduga kuat mencerminkan kuatnya intervensi industri rokok dalam proses kebijakan negara. Selama ini pemerintah terkesan memberikan perlakuan istimewa terhadap industri tembakau.
"Mulai dari memungkinkan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan pejabat pemerintah dengan benturan kepentingan karena sebelumnya pekerjaan oleh industri tembakau. Mengakomodasi permintaan dari industri untuk penundaan kepatuhan terhadap peraturan. Terakhir, gagal mengajukan kode etik untuk interaksi pejabat publik dan pemerintah atau semua agensi dan cabang pemerintahan dengan industri tembakau," tuturnya.
Akibatnya, terjadi pelanggaran Prosedur dan Substansi dalam penyusunan Regulasi & Kebijakan. Selain itu aturan tembakau yang dihasilkan bertentangan dengan mandat Konstitusi (UUD 1945). "Ditambah bertentangan dengan UU lain (Tidak Harmonis dan Tidak Sinkron) dan terjadi pelanggaran terhadap Hak Dasar (HAM)," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI