Suara.com - Anggota Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani, mengatakan bahwa intervensi industri rokok terhadap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah sudah sangat serius. Bahkan praktik ini sudah berlangsung cukup panjang di Indonesia.
"Pada tahun 1992, ayat "Nikotin sebagai zat adiktif" hilang dari RUU Kesehatan," kata Julius dalam workshop “Menyingkap Kepentingan di Balik Rendahnya Cukai dan Harga Rokok di Indonesia” yang diselenggarakan AJI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).
Selanjutnya pada tahun 2006, sebanyak 205 anggota DPR RI mengajukan RUU Pengendalian Tembakau, namun diabaikan oleh Badan Legislasi DPR. Pada Tahun 2008, 259 anggota DPR RI mendesak Badan Musyawarah DPR untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Lalu pada tahun 2009, ayat "Tembakau sebagai Zat Adiktif" hilang dari UU Kesehatan, tapi penjelasannya masih ada," ujarnya.
Pada tahun 2012, sidang paripurna DPR menetapkan RUU Pertembakauan menggantikan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK). Pada tahun 2013-2014, RUU Pertembakauan dimasukkan prolegnas. "Tetapi ada penolakan dari sebagian anggota DPR dan Kemenkes," ujarnya.
Menurutnya, berbagai peristiwa diatas diduga kuat mencerminkan kuatnya intervensi industri rokok dalam proses kebijakan negara. Selama ini pemerintah terkesan memberikan perlakuan istimewa terhadap industri tembakau.
"Mulai dari memungkinkan keterlibatan dalam pembuatan kebijakan pejabat pemerintah dengan benturan kepentingan karena sebelumnya pekerjaan oleh industri tembakau. Mengakomodasi permintaan dari industri untuk penundaan kepatuhan terhadap peraturan. Terakhir, gagal mengajukan kode etik untuk interaksi pejabat publik dan pemerintah atau semua agensi dan cabang pemerintahan dengan industri tembakau," tuturnya.
Akibatnya, terjadi pelanggaran Prosedur dan Substansi dalam penyusunan Regulasi & Kebijakan. Selain itu aturan tembakau yang dihasilkan bertentangan dengan mandat Konstitusi (UUD 1945). "Ditambah bertentangan dengan UU lain (Tidak Harmonis dan Tidak Sinkron) dan terjadi pelanggaran terhadap Hak Dasar (HAM)," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026