Suara.com - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.
Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun baginya, tetap ada celah kelemahan dalam regulasi ini yang berpotensi tetap menguntungkan industri rokor.
"Saya apresiasi kebijakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya beliau mengakui bahwa pembangunan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat," kata Abdillah kepada Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).
Selain itu, besaran kenaikan cukai rokok tersebut lebih tinggi dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Namun, ia mengkritik kebijakan ini secara mendalam justru tidak tepat sasaran. Pasalnya industri rokok Indonesia dikuasai oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Golongan ini menguasai 63 persen pangsa pasar rokok Indonesia," ujarnya.
Dengan demikian, jika pemerintah mau menekan pertumbuhan penjualan rokok di Indonesia, seharusnya cukai tertinggi diterapkan harga jual eceran pada produk SKM golongan 1. Dalam aturan terbaru, pemerintah justru menaikkan cukai tertinggi pada cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).
"Padahal pangsa pasar rokok jenis SPM cuma 1 persen dari pasar Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: SAPTA Kritik Intervensi Industri Rokok dalam Kebijakan Pemerintah
Ia mengaku tak tahu ada apa dibalik penerapan kebijakan tersebut. "Yang pasti ada 14 perusahaan rokok besar di kelompok SKM golongan 1," jelasnya.
Berita Terkait
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Tak Hanya Kebijakan Sesaat, Kalangan Industri Butuh Kepastian Pemerintah Soal IHT
-
Bukan Selamat, Rumah Presiden Prabowo Diserbu Karangan Bunga Berisi Sindiran Tajam
-
Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut