Suara.com - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.
Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun baginya, tetap ada celah kelemahan dalam regulasi ini yang berpotensi tetap menguntungkan industri rokor.
"Saya apresiasi kebijakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya beliau mengakui bahwa pembangunan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat," kata Abdillah kepada Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).
Selain itu, besaran kenaikan cukai rokok tersebut lebih tinggi dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Namun, ia mengkritik kebijakan ini secara mendalam justru tidak tepat sasaran. Pasalnya industri rokok Indonesia dikuasai oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Golongan ini menguasai 63 persen pangsa pasar rokok Indonesia," ujarnya.
Dengan demikian, jika pemerintah mau menekan pertumbuhan penjualan rokok di Indonesia, seharusnya cukai tertinggi diterapkan harga jual eceran pada produk SKM golongan 1. Dalam aturan terbaru, pemerintah justru menaikkan cukai tertinggi pada cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).
"Padahal pangsa pasar rokok jenis SPM cuma 1 persen dari pasar Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: SAPTA Kritik Intervensi Industri Rokok dalam Kebijakan Pemerintah
Ia mengaku tak tahu ada apa dibalik penerapan kebijakan tersebut. "Yang pasti ada 14 perusahaan rokok besar di kelompok SKM golongan 1," jelasnya.
Berita Terkait
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Gus Lilur Soroti Paradoks Cukai Rokok: Negara Raup Rp226 T, Industri Rokok Rakyat Justru Tertekan
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Benarkah Tembakau Alternatif jadi Jalan Keluar Kebiasaan Merokok?
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?