Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengkritik keras penetapan kebijakan upah minimum untuk tahun 2018. Menurutnya, para kepala daerah menetapkan UMP 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sangat mengecewakan buruh seluruh Indonesia karena penetapan tersebut masih menggunakan PP 78/2015 yang bertolak belakang atau bertentangan denga UU no 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Mirah saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (21/11/2017).
Ie menegaskan bahwa kini sangat jelas sejak diberlakukannya PP Pengupahan, upah buruh yang memang sudah murah malah semakin murah. Ini membuat para buruh semakin miskin dan mengakibatkan penurunan daya beli rakyat Indonesia.
"Karena kenaikan upah turun drastis. Akibat kebijakan upah murah, mereka tidak bisa membeli barang hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen," jelasnya.
Aspek mendesak pemerintah daerah tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan untuk penetapan UMP tahunan.
Penetapan UMP harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Penetapan upah harus dirundingkan dengan tiga unsur tersebut di Dewan Pengupahan baik di daerah maupun nasional," tutupnya.
Secara lengkap, daftar UMP 2018 di 34 provinsi di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
2. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
Baca Juga: Anggota MKD: Setnov Terindikasi Melanggar Sumpah Jabatan Dewan
3. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
4. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
5. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
6. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
7. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
8. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini
-
OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit
-
INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade
-
Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?
-
IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor
-
Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi
-
Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Selesai, AS dan Iran Kembali Berperang
-
Rumah Estetik Saja Tidak Cukup, Pahami Standar Keamanan Listrik Modern