Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengkritik keras penetapan kebijakan upah minimum untuk tahun 2018. Menurutnya, para kepala daerah menetapkan UMP 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sangat mengecewakan buruh seluruh Indonesia karena penetapan tersebut masih menggunakan PP 78/2015 yang bertolak belakang atau bertentangan denga UU no 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Mirah saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (21/11/2017).
Ie menegaskan bahwa kini sangat jelas sejak diberlakukannya PP Pengupahan, upah buruh yang memang sudah murah malah semakin murah. Ini membuat para buruh semakin miskin dan mengakibatkan penurunan daya beli rakyat Indonesia.
"Karena kenaikan upah turun drastis. Akibat kebijakan upah murah, mereka tidak bisa membeli barang hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen," jelasnya.
Aspek mendesak pemerintah daerah tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan untuk penetapan UMP tahunan.
Penetapan UMP harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Penetapan upah harus dirundingkan dengan tiga unsur tersebut di Dewan Pengupahan baik di daerah maupun nasional," tutupnya.
Secara lengkap, daftar UMP 2018 di 34 provinsi di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
2. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
Baca Juga: Anggota MKD: Setnov Terindikasi Melanggar Sumpah Jabatan Dewan
3. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
4. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
5. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
6. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
7. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
8. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
Berita Terkait
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan