Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta seharusnya mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan demikian, penetapan UMP DKI tidak mengacu kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai kenaikan UMP menjadi kurang adil jika perhitungan disamaratakan pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda.
Ia mengkritisi besaran UMP seharusnya mengacu pada PDRB masing-masing daerah. Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sendiri pada kuartal III 2017 tercatat sebesar 6,29 persen secara tahunan (yoy).
"Kalau dirata-ratakan dengan seluruh pertumbuhan ekonomi nasional lima persen, contoh Jakarta pertumbuhannya tujuh persen, Batam dua persen, berarti pekerja Jakarta yang dirugikan. Sebaliknya di Batam, pekerja yang diuntungkan, pengusaha yang dirugikan," kata Benny usai menghadiri Lokakarya Kadin di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ada pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran nilai UMP DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen.
Kenaikan UMP dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 4,99 persen.
Namun di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta besaran UMP DKI 2018 dinaikkan menjadi Rp3,9 juta.
Benny menilai penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2018 tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dari aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja juga sudah diperhitungkan.
Ia menilai cukup atau tidaknya UMP tersebut memenuhi KHL para pekerja tentunya bergantung pada masing-masing kebutuhan pekerja.
Baca Juga: Tengok Papua, Buruh Minta Anies-Sandi Revisi UMP Rp3,6 Juta
"Komponen KHL tiap tahun nambah, mulai dari yang dasar sampai hiburan. Pertanyaannya apakah cukup? Itu tergantung masing-masing," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok