Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta seharusnya mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan demikian, penetapan UMP DKI tidak mengacu kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai kenaikan UMP menjadi kurang adil jika perhitungan disamaratakan pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan pertumbuhan ekonomi tiap daerah berbeda.
Ia mengkritisi besaran UMP seharusnya mengacu pada PDRB masing-masing daerah. Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sendiri pada kuartal III 2017 tercatat sebesar 6,29 persen secara tahunan (yoy).
"Kalau dirata-ratakan dengan seluruh pertumbuhan ekonomi nasional lima persen, contoh Jakarta pertumbuhannya tujuh persen, Batam dua persen, berarti pekerja Jakarta yang dirugikan. Sebaliknya di Batam, pekerja yang diuntungkan, pengusaha yang dirugikan," kata Benny usai menghadiri Lokakarya Kadin di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Ada pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran nilai UMP DKI Jakarta untuk 2018 sebesar Rp3.648.035 atau naik sebesar 8,71 persen.
Kenaikan UMP dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 4,99 persen.
Namun di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta besaran UMP DKI 2018 dinaikkan menjadi Rp3,9 juta.
Benny menilai penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2018 tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dari aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja juga sudah diperhitungkan.
Ia menilai cukup atau tidaknya UMP tersebut memenuhi KHL para pekerja tentunya bergantung pada masing-masing kebutuhan pekerja.
Baca Juga: Tengok Papua, Buruh Minta Anies-Sandi Revisi UMP Rp3,6 Juta
"Komponen KHL tiap tahun nambah, mulai dari yang dasar sampai hiburan. Pertanyaannya apakah cukup? Itu tergantung masing-masing," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur