Suara.com - Sebagaimana diketahui bahwa saat ini PT Pertamina (Persero) memperoleh penugasan untuk menjalankan kebijakan Bahan Bakar Minyak Satu Harga yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan kebijakan politik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang harus dijalankan sejak 1 Januari 2017.
"Program BBM satu harga di seluruh Indonesia ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan terjauh serta merupakan penugasan bagi BUMN PT. Pertamina untuk jenis Premium dan bersubsidi untuk jenis minyak tanah dan solar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Senin (15/1/2018).
Selama setahun pelaksanaan kebijakan BBM Satu Harga ini, tercatat hasil kinerja Triwulan III (rentang bulan Juli-September 2017) perolehan laba yang berhasil dibukukan Pertamina mengalami penurunan laba sebesar 27 persen atau menjadi Rp26,8 triliun atau 1,99 miliar dolar Amerika Serikat dengan patokan kurs dolar AS Rp 13.500 dibanding periode yang sama pada Tahun 2016 yang sebesar Rp38, 2 triliun. Sedangkan perolehan laba Pertamina pada Triwulan I (Januari-Maret) 2017 mengalami penurunan sebesar 25 persen, yaitu 760 juta dolar AS atau Rp9,88 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 1,01 miliar atau Rp13,13 triliun.
"Artinya dari Triwulan I ke Triwulan III terdapat selisih kenaikan penurunan laba sebesar 2 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya," jelasnya.
Jika hanya mengacu pada faktor harga, maka kenaikan harga minyak mentah dunia seharusnya berpengaruh pada harga jual eceran BBM dan tanpa ada kenaikan harga jual eceran BBM, maka bisa jadi faktor kenaikan harga ini yang paling signifikan mempengaruhi penurunan laba Pertamina. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga pertumbuhan laba BUMN tetap perlu dijaga sebagai bentuk penguasaan negara atas sektor strategis ini dan bukan oleh swasta.
Lebih lanjut lagi hal ini ditegaskan di dalam pasal konstitusi ekonomi ayat 3 nya yang menyatakan bahwa: Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan negara untuk sektor tertentu dalam hal ini jelas bukan hanya sebagai pembuat kebijakan (regulator) tetapi negara melalui BUMN yang dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien serta tenaga-tenaga profesional adalah bertujuan untuk kemakmuran rajyat Indonesia. Penjualan premium jenis RON 89 tidak saja merupakan sebuah persaingan tidak sehat dalam hal harga, namun juga mengganggu eksistensi Pertamina dengan beban produksi dan investasi untuk memandirikan bangsa di sektor energi.
"Walaupun saat ini harga jual eceran VIVO untuk premium jenis RON 89 telah menjadi Rp 6.300, maka menurut hukum ekonomi adalah layak bagi VIVO untuk memperoleh penugasan kebijakan BBM satu harga di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali, dan tentu Pertamina akan lebih fokus untuk bersaing dengan BBM jenis RON lebih berkualitas dengan perusahaan swasta asing yang telah beroperasi di Indonesia," jelasnya.
Kenaikan harga BBM dunia yang merupakan harga keekonomian sepatutnya juga harus diikuti dengan rasionalisasi harga BBM di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa adanya penyesuaian harga BBM yang diperjualbelikan oleh Pertamina dan tidak adanya imbal balik (trade off) bagi Pertamina, maka beban biaya Pertamina akan meningkat dalam melayani BBM penugasan di wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terjauh tersebut. "Sementara itu, Pertamina juga dituntut membangun industri hulu migas yang lebih kompetitif dan diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan dividen kepada Negara," tutupnya.
Baca Juga: Akuisisi Blok Mahakam, Pertamina Diharapkan Jadi Terbesar di Asia
Berita Terkait
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang