Suara.com - Wacana agar Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) segera terealisir menggantikan UU KUP yang dianggap sudah ketinggalan jaman begitu mencuat di berbagai opini media. Jika melihat proses pembahasan di DPR, RUU KUP sudah memasuki proses pembahasan di panitia kerja (Panja) DPR.
Panja DPR bahkan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan terkait RUU KUP. Sebut saja stakeholders yang pernah diundang hearing oleh Panja DPR, antara lain; asosiasi seperti KADIN, HIPMI, APINDO, para mantan Dirjen Pajak, beberapa konsultan pajak terkemuka, dan asosiasi sesuai bidang usaha. Bahkan, Panja DPR telah melakukan studi banding ke Australia dan Equador untuk melihat perbandingan sistem perpajakan di negara-negara lainnya.
Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi berpandangan, RUU KUP yang menjadi inisiatif Pemerintah ini merupakan mandat Presiden Jokowi yang jelas tercermin dalam platform Nawacita dan Trisakti terkait penguatan kapasitas fiskal negara dan pembangunan tata kelola pemerintah yang efektif dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang perpajakan.
“RUU KUP adalah salah satu paket reformasi kebijakan pemerintahan Jokowi untuk memberikan payung hukum di bidang perpajakan,” kata Hendi di Jakarta, Kamis (18/01/2018).
Proses pembahasan RUU KUP oleh panja DPR harus terus dilanjutkan sampai RUU KUP selesai dibahas dan disetujui menjadi UU. Namun, menurut informasi yang beredar, RUU KUP tidak dibahas oleh panja pada masa sidang DPR Januari – Februari kali ini.
Menurut Hendi, dua tahun ini adalah tahun politik. Jika sampai medio 2018 belum dibahas serius oleh DPR, maka RUU KUP terancam mandeg hingga Pemilu 2019, dan dimungkinkan akan dibahas oleh DPR yang berwajah baru. "Pastinya akan butuh waktu karena penyesuaian lagi," ujarnya.
Pengajar Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, ini mengatakan di dalam RUU KUP banyak isu krusial, seperti Badan Penerimaan Pajak (BPP), penambahan subjek pajak baru, AEoI, pajak pelaku usaha online, kepastian hukum pasca tax amnesty, dan masih banyak lagi.
“Padahal, RUU KUP ini memiliki rasa yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, RUU ini bisa menjadi titik tolak membangun peradaban baru perpajakan di Indonesia,” tegasnya.
Mengapa RUU KUP menjadi titik tolak pembangunan peradaban baru perpajakan di Indonesia? Menurut Hendi, pertama, era digital ekonomi di depan mata. Kedua, peluang optimalisasi penerimaan pajak melalui keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dan tax base pasca tax amnesty. Ketiga, kebutuhan kelembagaan pajak yang mandiri dan efektif. Keempat, pembumian inklusi kesadaran pajak di segala lini dalam mewujudkan cooperative compliance.
Baca Juga: 'Senjata' Baru Anies agar Setiap Warga Bayar Pajak
Dengan demikian, RUU KUP ini tidak hanya sekedar memenuhi aspek kepastian hukum di area tax policy reform, namun lebih luas lagi diharapkan bisa menjadi milestone peradaban pajak Indonesia.
“Seperti lirik pada lagu Indonesia Raya, membangun peradaban pajak itu seperti membangun jiwanya melalui inklusi kesadaran pajak dan membangun badannya melalui penguatan kelembagaannya (Direktorat Jenderal Pajak),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
-
Mau Beli Daihatsu Luxio Bekas? Simak Kalkulasi Ongkos Bensin sebelum Nggak Gegabah Beli
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas