Suara.com - Wacana agar Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) segera terealisir menggantikan UU KUP yang dianggap sudah ketinggalan jaman begitu mencuat di berbagai opini media. Jika melihat proses pembahasan di DPR, RUU KUP sudah memasuki proses pembahasan di panitia kerja (Panja) DPR.
Panja DPR bahkan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan terkait RUU KUP. Sebut saja stakeholders yang pernah diundang hearing oleh Panja DPR, antara lain; asosiasi seperti KADIN, HIPMI, APINDO, para mantan Dirjen Pajak, beberapa konsultan pajak terkemuka, dan asosiasi sesuai bidang usaha. Bahkan, Panja DPR telah melakukan studi banding ke Australia dan Equador untuk melihat perbandingan sistem perpajakan di negara-negara lainnya.
Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi berpandangan, RUU KUP yang menjadi inisiatif Pemerintah ini merupakan mandat Presiden Jokowi yang jelas tercermin dalam platform Nawacita dan Trisakti terkait penguatan kapasitas fiskal negara dan pembangunan tata kelola pemerintah yang efektif dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang perpajakan.
“RUU KUP adalah salah satu paket reformasi kebijakan pemerintahan Jokowi untuk memberikan payung hukum di bidang perpajakan,” kata Hendi di Jakarta, Kamis (18/01/2018).
Proses pembahasan RUU KUP oleh panja DPR harus terus dilanjutkan sampai RUU KUP selesai dibahas dan disetujui menjadi UU. Namun, menurut informasi yang beredar, RUU KUP tidak dibahas oleh panja pada masa sidang DPR Januari – Februari kali ini.
Menurut Hendi, dua tahun ini adalah tahun politik. Jika sampai medio 2018 belum dibahas serius oleh DPR, maka RUU KUP terancam mandeg hingga Pemilu 2019, dan dimungkinkan akan dibahas oleh DPR yang berwajah baru. "Pastinya akan butuh waktu karena penyesuaian lagi," ujarnya.
Pengajar Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, ini mengatakan di dalam RUU KUP banyak isu krusial, seperti Badan Penerimaan Pajak (BPP), penambahan subjek pajak baru, AEoI, pajak pelaku usaha online, kepastian hukum pasca tax amnesty, dan masih banyak lagi.
“Padahal, RUU KUP ini memiliki rasa yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, RUU ini bisa menjadi titik tolak membangun peradaban baru perpajakan di Indonesia,” tegasnya.
Mengapa RUU KUP menjadi titik tolak pembangunan peradaban baru perpajakan di Indonesia? Menurut Hendi, pertama, era digital ekonomi di depan mata. Kedua, peluang optimalisasi penerimaan pajak melalui keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dan tax base pasca tax amnesty. Ketiga, kebutuhan kelembagaan pajak yang mandiri dan efektif. Keempat, pembumian inklusi kesadaran pajak di segala lini dalam mewujudkan cooperative compliance.
Baca Juga: 'Senjata' Baru Anies agar Setiap Warga Bayar Pajak
Dengan demikian, RUU KUP ini tidak hanya sekedar memenuhi aspek kepastian hukum di area tax policy reform, namun lebih luas lagi diharapkan bisa menjadi milestone peradaban pajak Indonesia.
“Seperti lirik pada lagu Indonesia Raya, membangun peradaban pajak itu seperti membangun jiwanya melalui inklusi kesadaran pajak dan membangun badannya melalui penguatan kelembagaannya (Direktorat Jenderal Pajak),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%
-
Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan
-
Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis
-
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal
-
Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu