Suara.com - Wacana agar Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) segera terealisir menggantikan UU KUP yang dianggap sudah ketinggalan jaman begitu mencuat di berbagai opini media. Jika melihat proses pembahasan di DPR, RUU KUP sudah memasuki proses pembahasan di panitia kerja (Panja) DPR.
Panja DPR bahkan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan terkait RUU KUP. Sebut saja stakeholders yang pernah diundang hearing oleh Panja DPR, antara lain; asosiasi seperti KADIN, HIPMI, APINDO, para mantan Dirjen Pajak, beberapa konsultan pajak terkemuka, dan asosiasi sesuai bidang usaha. Bahkan, Panja DPR telah melakukan studi banding ke Australia dan Equador untuk melihat perbandingan sistem perpajakan di negara-negara lainnya.
Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform & Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi berpandangan, RUU KUP yang menjadi inisiatif Pemerintah ini merupakan mandat Presiden Jokowi yang jelas tercermin dalam platform Nawacita dan Trisakti terkait penguatan kapasitas fiskal negara dan pembangunan tata kelola pemerintah yang efektif dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang perpajakan.
“RUU KUP adalah salah satu paket reformasi kebijakan pemerintahan Jokowi untuk memberikan payung hukum di bidang perpajakan,” kata Hendi di Jakarta, Kamis (18/01/2018).
Proses pembahasan RUU KUP oleh panja DPR harus terus dilanjutkan sampai RUU KUP selesai dibahas dan disetujui menjadi UU. Namun, menurut informasi yang beredar, RUU KUP tidak dibahas oleh panja pada masa sidang DPR Januari – Februari kali ini.
Menurut Hendi, dua tahun ini adalah tahun politik. Jika sampai medio 2018 belum dibahas serius oleh DPR, maka RUU KUP terancam mandeg hingga Pemilu 2019, dan dimungkinkan akan dibahas oleh DPR yang berwajah baru. "Pastinya akan butuh waktu karena penyesuaian lagi," ujarnya.
Pengajar Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, ini mengatakan di dalam RUU KUP banyak isu krusial, seperti Badan Penerimaan Pajak (BPP), penambahan subjek pajak baru, AEoI, pajak pelaku usaha online, kepastian hukum pasca tax amnesty, dan masih banyak lagi.
“Padahal, RUU KUP ini memiliki rasa yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, RUU ini bisa menjadi titik tolak membangun peradaban baru perpajakan di Indonesia,” tegasnya.
Mengapa RUU KUP menjadi titik tolak pembangunan peradaban baru perpajakan di Indonesia? Menurut Hendi, pertama, era digital ekonomi di depan mata. Kedua, peluang optimalisasi penerimaan pajak melalui keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dan tax base pasca tax amnesty. Ketiga, kebutuhan kelembagaan pajak yang mandiri dan efektif. Keempat, pembumian inklusi kesadaran pajak di segala lini dalam mewujudkan cooperative compliance.
Baca Juga: 'Senjata' Baru Anies agar Setiap Warga Bayar Pajak
Dengan demikian, RUU KUP ini tidak hanya sekedar memenuhi aspek kepastian hukum di area tax policy reform, namun lebih luas lagi diharapkan bisa menjadi milestone peradaban pajak Indonesia.
“Seperti lirik pada lagu Indonesia Raya, membangun peradaban pajak itu seperti membangun jiwanya melalui inklusi kesadaran pajak dan membangun badannya melalui penguatan kelembagaannya (Direktorat Jenderal Pajak),” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa