Suara.com - Ketua Gerakan 20 Mei, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irwan tidak puas dengan jawaban disampikan pihak Presiden dalam persidangan pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (27/2/2018).
Irwan, dalam hal ini sebagai pihak pemohon dalam Perkara No. 5/PUU-XVI/2018 mengatakan keterangan pihak Presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas sebabnya.
"Jika penerimaan negara tak cukup, tapi kenapa di berbagai tempat Presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran," kata Irwan melalui siaran tertulis, Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, keterangan Presiden yang dibaca Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka mengatakan tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat. Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian.
Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemotongan/penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Mengenai pemotongan/penundaan adalah bentuk sanksi, pada faktanya, lanjut Irwan, daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
"Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh Presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta," tutur Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang Negara. Namun abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.
Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945.
Biar bagaimana pun, kata Irwan lagi, daerah adalah bagian dari NKRI yang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembangunan yang berlangsung.
"Tentunya, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan harus merata dan tidak hanya berpusat di Jawa serta yang paling pokok pemerintah pusat harus tulus dan konsisten melaksanakan kebijakan otonomi," tutur Irwan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan mengatakan, pada sidang selanjutkan mereka akan hadirkan
Ahli untuk didengar keterangannay di Mahkamah Konstitusi.
"Kami yakin keadilan untuk daerah yang sedang kami perjuangkan akan menemukan jalannya di Mahkamah Konstitusi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Tanggal 12 Maret 2018," kata Irawan.
Berita Terkait
-
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi