Suara.com - Ketua Gerakan 20 Mei, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irwan tidak puas dengan jawaban disampikan pihak Presiden dalam persidangan pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (27/2/2018).
Irwan, dalam hal ini sebagai pihak pemohon dalam Perkara No. 5/PUU-XVI/2018 mengatakan keterangan pihak Presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas sebabnya.
"Jika penerimaan negara tak cukup, tapi kenapa di berbagai tempat Presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran," kata Irwan melalui siaran tertulis, Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, keterangan Presiden yang dibaca Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka mengatakan tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat. Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian.
Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemotongan/penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Mengenai pemotongan/penundaan adalah bentuk sanksi, pada faktanya, lanjut Irwan, daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
"Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh Presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta," tutur Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang Negara. Namun abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.
Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945.
Biar bagaimana pun, kata Irwan lagi, daerah adalah bagian dari NKRI yang harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam pembangunan yang berlangsung.
"Tentunya, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan harus merata dan tidak hanya berpusat di Jawa serta yang paling pokok pemerintah pusat harus tulus dan konsisten melaksanakan kebijakan otonomi," tutur Irwan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan mengatakan, pada sidang selanjutkan mereka akan hadirkan
Ahli untuk didengar keterangannay di Mahkamah Konstitusi.
"Kami yakin keadilan untuk daerah yang sedang kami perjuangkan akan menemukan jalannya di Mahkamah Konstitusi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Tanggal 12 Maret 2018," kata Irawan.
Berita Terkait
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
APBN Tekor Hampir 3 Persen, Dalih Purbaya: Saya Buat Nol Defisit Bisa, Tapi Ekonomi Morat-marit
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban